Tolak UU Cipta Kerja, Situs-Situs Web Pemerintah Diretas
JAKARTA - Sejumlah situs web miliki pemerintah mengalami gangguan hingga tak bisa diakses. Termasuk situs resmi DPR RI yang diduga telah diambil alih oleh peretas sebagai bagian aksi protes terhadap UU Cipta Kerja.
Dari penelusuran VOI, tampak laman web dpr.go.id sudah tidak bisa diakses dan bertulilskan "An error occurred while processing your request. Reference #102.1aa20017.1602119193.1c75bfed".
Belum diketahui alasan peretasan situs DPR RI itu. Namun kata-kata "DPR Penghianat" sempat menjadi trending topic pembicaraan di Twitter setelah UU Cipta Kerja ditetapkan.
Ini bukan kali pertama situs resmi DPR diretas, sebelumnya peretas juga memprotes draft Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Saat mengakses situs DPR RI, muncul tulisan bahwa situs tidak bisa dibuka akibat alami jaringan 'down' atau gagal koneksi dan kemungkinan pindah alamat.
另请阅读:
Tak hanya situs DPR RI, sejumlah situs web milik pemerintah lainnya juga tampaknya juga sempat diretas. Para hacker juga meninggalkan sejumlah pesan dan umpatan yang sama terhadap DPR serta menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pantauan VOI, situs-situs yang diretas antara lain Pemkab Aceh Tamang, serta Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kabupaten Kendal juga diretas oleh hacker.
Para hacker ini juga meninggalkan pesan yang menolak UU Cipta Kerja. "Hacked by Rakyat Biasa. Mereka yang berpakaian rapi yang mengandalkan profesi mereka yang berdasi ternyata yang membodohi."
Situs web milik Kementerian Kesehatan juga tak luput diretas, mereka bahkan sempat membuat kanal baru dan menggunggah gambar yang mengumpat DPR RI setelah mengesahkan UU Omnibus Law. Bahkan dua situs web Pengadilan Negeri (PN) Polewali dan Muara Bulian juga menjadi korban peretasan.
Seperti diketahui, DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober. DPR saat itu memutuskan untuk mengetuk rancangan perundangan tersebut meski ada penolakan dari Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.
Adapun pengesahan RUU Cipta Kerja ini mendapat persetujuan dari tujuh fraksi yaitu PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan Golkar.