Tersangka Penipuan dan Pelecehan Saat Rapid Test Pernah Dilaporkan Bawa Kabur Perempuan
JAKARTA - Polisi masih mendalami hubungan antara tersangka penipuan dan pelecehan seksual, Eko Firstson YS alias EYF dengan wanita berinisial E yang kedapatan bersama Eko saat diamankan di Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pendalaman itu dilakukan karena berdasarkan catatan kepolisian Eko sempat dilaporkan atas kasus membawa seorang wanita pada 2018 silam.
"Dulu ada laporan melarikan wanita yang sekarang diakui istrinya dan punya seorang anak," kata Yusri kepada wartawan, Senin, 28 September.
Pelaporan terhadap Eko tercatat di Polda Sumatera Utara. Saat ini sedang didalami soal wanita yang bersama Eko.
"Ini kami masih dalami semuanya. Kami terus koordinasi dengan Polda Sumut, tetapi sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di sini," kata Yusri.
Namun, jika merujuk pada keterangan Eko, wanita itu diakui sebagai istrinya. Bahkan dari hubungan keduanya, lahir seorang anak.
"Kemudian sekarang diakui itu istrinya. punya seorang anak. Kami harus dalami semua ini," kata dia.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, pendalaman itu terkait dengan status pernikahannya. Sebab, berdasarkan keterangan sementara wanita itu merupakan istri dari Eko.
"Diakui oleh tersangka sebagai istri. Sedang kita verifikasi," ujar Alex kepada VOI, Minggu, 27 September.
另请阅读:
Kasus penipuan dan pelecehan seksual ini pertama kali muncul setelah dibagikan melalui utas akun Twitter @listongs. Bermula ketika hendak rapid test, korban mengaku bertemu petugas berinisial EFY di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 13 September. Korban saat itu hendak terbang ke Nias, Sumatera Utara.
Dalam utasnya, @listongs menyebut EFY menawarkan kemudahan untuk pengurusan rapid test. EFY disebut korban juga mengaku bisa mengganti data hasil rapid test meski @listongs yakin hasil rapid test yang dijalani akan nonreaktif.
Akhirnya korban menerima surat hasil rapid test dan langsung menuju counter check-in di Bandara Soekarno-Hatta. Namun petugas rapid test menurut korban terus mengikutinya hingga mengajaknya berbincang di tempat yang sepi.
Di situ, petugas EFY menurut @listongs meminta uang tambahan di luar biaya resmi rapid test. Korban menanyakan nominal yang dimaksud petugas. Namun saat korban menyebut angka Rp1 juta, petugas itu meminta tambahan.
Hingga akhirnya @listongs memberikan uang Rp1,4 juta. @listongs menyertakan bukti transfer dalam utasnya.
Namun setelah itu, petugas menurut @listongs melakukan pelecehan seksual. Dia mencoba mencium korban serta meraba payudara korban. Korban syok berat dengan perlakuan pelecehan yang diterima.