Anggaran Rp115,4 Miliar Tanaman di Tengah Pandemi, Anak Buah Anies: Untuk Pemeliharaan
JAKARTA - Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati buka suara soal pengadaan anggaran tanaman sebesar Rp115,4 miliar di masa pandemi COVID-19.
Suzi menyebut, sebetulnya nominal anggaran itu sebelumnya lebih besar dari yang diajukan sekarang. Sebab, ada rasionalisasi atau pemotongan anggaran untuk dialokasikan kepada penanganan wabah COVID-19 di Jakarta.
"Yang pasti, anggaran (tanaman sebesar Rp115 miliar) Sudah di-refocusing atau rasionalisasi," kata Suzi saat dikonfirmasi, Jumat, 18 September.
Karena pagu anggaran telah dipotong, maka Suzi menyebut penggunaan dana APBD DKI tersebut hanya difokuskan pada pemeliharaan rutin tanaman yang ada DKI.
Selain itu, anggaran juga disiapkan jika dalam situasi genting. "Anggaran hanya pada kegiatan pemeliharaan rutin dan urgent," sebutnya.
另请阅读:
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih mengajukan pengadaan anggaran yang tidak berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19. Pengadaan tersebut senilai Rp115,4 miliar pada APBD 2020.
Rencana pengadaan tanaman ini terungkap di laman sirup.lkpp.go.id, yaitu Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Hal ini ditemukan oleh Fraksi PSI DPRD DKI. Anggota Fraksi PSI Viani Limardi menganggap, kebijakan ini merupakan cerminan dari lemahnya kemampuan gubernur DKI Jakarta mengelola uang rakyat.
"Di tengah situasi sulit akibat pandemi covid-19, Pak Anies harus lebih serius mengelola anggaran. Jangan buang-buang uang rakyat untuk belanja yang tidak penting dan tidak mendesak," kata Viani.
Pengadaan anggaran tanaman ini, dijelaskan Viani, diajukan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI. Dari total paket pengadaan Rp115,4 miliar, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mengalokasikan anggaran Rp 80,1 miliar.
Kemudian, Suku Dinas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di Kota Jakarta Pusat mengalokasikan Rp16 miliar, Jakarta Utara Rp6,5 miliar, Jakarta Timur Rp6,4 miliar, Jakarta Barat Rp6,3 miliar, dan Jakarta Selatan Rp41,7 juta.