Kemenag Percaya Polri Bisa Mengusut Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenaag) mengecam, aksi penusukan Syekh Ali Jaber saat mengisi kegiatan di Lampung oleh Alpin Andria. Kemenag menilai, peristiwa ini adalah perbuatan keji.
“Kementerian Agama mengecam penusukan atas Syeikh Ali Jaber di tengah pengajian di Masjid Fallahuddin, Lampung. Tindakan tersebut merupakan perbuatan keji dan gangguan terhadap pelaksanaan dakwah,” kata Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Juraidi di Jakarta, Senin, 14 September.
Kemenag percaya polisi dapat mengusut kasus ini sampai tuntas. Kedepan dia meminta Polri menjaga keamanan para dai yang melakukan aktivitas berdakwah.
“Saya percaya Polri dapat mengusut kasus ini. Keamanan para dai dalam berdakwah juga patut dijaga,” pungkasnya.
另请阅读:
Adapun polisi sudah menetapkan Alpin Andria selaku penusuk Syekh Ali Jaber sebagai tersangka. Tapi polisi tetap menunggu hasil tes kejiwaan pelaku yang menusukkan pisau ke lengan kanan Syekh Ali Jaber saat mengisi kegiatan di Bandar Lampung.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi masih dalam pemeriksaan kejiwaaan karena elaku menurut keterangan pernah mengalami gangguan jiwa,” kata Kasubid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Zulman Topani dikonfirmasi VOI, Senin, 14 September.
Penusukan ini terjadi di area Masjid Falahuddin, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. Syekh Ali Jaber mengalami luka di lengan kanan.
Polisi menyebut pelaku Alpin Andria mulanya menonton siaran Syekh Ali Jaber di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu, 13 September. Selanjutnya, pelaku mendatangi lokasi kegiatan Syekh Ali Jaber.
“Pelaku langsung menuju panggung lalu pelaku mengeluarkan pisau dapur yang sudah pelaku bawa dari rumah. Sat itu juga pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke bagian lengan tangan kanan korban Syeh Ali Jaber dan saat itu juga pelaku diamankan oleh beberapa orang warga atau jemaah masjid Falahuddin,” papar Zulman.
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 tentang penganiayaan. Polisi kini menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.