JAKARTA - Di era digital, kekuasaan tidak lagi datang dengan sepatu besi, laras senapan, atau barak militer. Ia hadir lewat server, algoritma, dan pasal-pasal hukum yang tampak sah. Otoritarianisme hari ini tidak berteriak, tidak memukul, dan tidak selalu melarang. Ia mengetuk layar ponsel kita—pelan, rutin, dan terus-menerus.
Wajah baru kekuasaan kini berganti menjadi otoritarianisme digital. Sebuah sistem yang mengendalikan rakyat bukan dengan kekerasan terbuka, melainkan dengan kombinasi teknologi, hukum pidana, dan pengelolaan ketakutan kolektif. Kekuasaan tidak lagi membutuhkan represi brutal; cukup dengan membuat warga takut berpikir dan ragu berbicara.
Otoritarianisme digital bekerja dengan logika yang lebih canggih: biarkan rakyat berbicara, lalu hukum mereka yang salah bicara. Kritik tidak lagi dilarang, tetapi dipantau. Media sosial tidak ditutup, tetapi dijadikan ruang jebakan. Dalam kondisi ini, kebebasan berekspresi memang masih ada secara konstitusional, tetapi mati secara sosiologis. Diam menjadi bentuk rasionalitas. Benarkah?
Polemik untuk Polisi
Penonton Mens Rea Jakarta mencapai 10.000 orang, dan per Sabtu (27/12/2025), ditayangkan secara global di platform streaming video Netflix. Sejak awal, Pandji Pragiwaksono sudah menarasikan Mens Rea sebagai pertunjukan komedi yang akan membicarakan isu politik. Dan, lawakan Pandji pada pertunjukannya ramai jadi sorotan, dari mulai pujian hingga pelaporan ke polisi.

Kritik tajam Pandji Pragiwaksono pada materi komedinya terhadap dua ormas islam menjadi bahan laporan ke polisi. Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapat konsesi tambang karena memberikan suara dalam kontestasi pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 lalu. Dan itu yang menjadi dasar, komedian Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan nomor laporan STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA oleh ormas Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya.
"Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah," kata salah salah satu pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, sebagaimana dikutip dari laman Antara, Kamis (8/1/2026).
Polda Metro Jaya merespons cepat laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut masih dilakukan analisa terhadap sejumlah barang bukti mengenai kasus pelaporan komika Pandji Pragiwaksono terkait pencemaran nama baik organisasi Islam. "Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea," ujar Budi.
Polisi saat ini masih berada pada tahap awal penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Pasal yang dikaji antara lain terkait dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 300, 301, 242, dan 243 KUHP baru.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pendapat ahli dibutuhkan untuk mengetahui batasan kebebasan berekspresi di ruang publik termasuk dalam seni komedi.
"Kami juga melakukan permintaan keterangan dengan para ahli, bagaimana mengonstruksikan batasan-batasan, sejauh mana sebuah kebebasan berekspresi itu, seni itu di ruang publik, dengan ketentuan-ketentuan pidana yang mengatur di dalam setiap sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara," kata Iman, kepada VOI melalui pesan tertulisnya, Selasa 13 Januari.
Di tengah polemik, Pandji Pragiwaksono menyampaikan respons melalui unggahan di akun media sosialnya. Ia mengapresiasi dukungan dan doa yang datang dari publik.
“Gua cuman mau bilang terima kasih untuk dukungannya, untuk doanya. Banyak banget yang ngedoain yang baik-baik. Gue juga baik-baik aja. Gue lagi di New York, habis ngisi siaran, sekarang mau balik ke rumah,” ujarnya Pandji Pragiwaksono dalam instastorynya
Pandji mengaku tetap berdiri dengan tegak meski saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan atas materi lawakannya. Ia bahkan menyebut dampak positif dari pertunjukan tersebut jauh lebih besar dibandingkan sisi negatifnya. Menurut Pandji, perbedaan pandangan adalah hal yang lumrah dalam dunia seni dan hiburan.
“Dari awal gue sudah tahu pasti bakal ada yang suka dan ada yang nggak suka. Itu biasa banget. Gue sama sekali nggak nyesel. Gue malah happy, sangat happy. Positifnya jauh lebih besar,” ujar Pandji saat live Instagram (9/1/2026).

Negeri Ini Butuh Banyak Ketawa
Perkara yang dialami Pandji ini mendapat respons dari berbagai kalangan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memastikan setiap orang yang menyampaikan kritik kepada pemerintah sepert Pandji Pragiwaksono tidak akan mengalami pemidanaan secara sewenang-wenang.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla, mengutip keterangannya di NU Online, menegaskan bahwa aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU (AMNU) yang melaporkan Pandji Pragiwaksono bukan bagian dari PBNU. Meski demikian ia menanggap apa yang diutarakan Pandji dalam pertunjukan bertajuk 'Mens Rea' adalah sebagai hiburan.
Gus Ulil, panggilannya, menyayangkan apabila seorang komedian yang bertugas menghibur publik justru harus berhadapan dengan proses hukum. "Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” tulisnya.
Seirama dengan PBNU, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebut pernyataan dan tindakan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah. "Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” tulis pernyataan resmi Muhammadiyah dalam akun resminya di X.
Komedi Itu Ruang Intelektualitas
Pertunjukan seni canda merupakan ruang intelektual yang tinggi. Masalahnya datang karena definisi tunggal tentang 'baik dan benar' yang dimainkan kepentingan-kepentingan tertentu. Jadi, siapa pun yang bersiap menonton sebuah komedi sudah tentu harus memahami maknanya juga.
Dosen dari Fakultas Film dan Televisi, Institut Kesenian Jakarta (IKJ), Satrio Pepo Pamungkas mengatakan penonton dalam teori penelitian media pasti memiliki perspektif yang berbeda pada karya yang disaksikannya. Ia menambahkan, penonton yang hadir di Indonesia Arena membeli tiket. Artinya, mereka bersiap dengan konten yang dihadirkan, sehingga ruangnya bertemu.
"Jadi, kalau misalkan, ada orang yang enggak datang di hall itu terus dia teriak-teriak, 'oh itu penghinaan' berarti ada yang enggak kena ruangnya. Itu kan sebenarnya bukan ruang itu (untuk menghina) tapi ruang membangun ya menurutku," katanya.

Dia menambahkan titik nadir dalam tayangan Mens Rea itu justru saat para komedian mempertanyakan nasib mereka usai melontarkan candaan kritik. Misalnya, "aman enggak ya karir gue habis ini?". "Ini yang semestinya menjadi pukulan telak pada para penegak hukum dan penguasa, katanya.
Satrio berkata, sebagai komika yang punya jam terbang dan kerap berkutat dengan materi kritik dalam komedinya, Pandji memahami betul ruangnya, dan telah menganalisis dengan matang.
"Enggak mungkin sebodoh itu dengan panggung besar dan jual tiket, terus dia menghina A, menghina B, menghina C, lepas aja gitu. Itu pasti sudah dipikirkan secara matang, bahwa ini ruang kritik kok, bukan ruang penistaan, bukan ruang penghinaan," kata Satrio.
Perlindungan kebebasan berekspresi juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui hak setiap orang untuk memiliki, menyampaikan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nurani. Dan dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang menempatkan kebebasan berpendapat sebagai prasyarat bagi kehidupan demokratis.
Dalam kerangka ini, pendekatan pidana terhadap ekspresi kritik—terlebih yang disampaikan melalui seni dan komedi—harus menjadi jalan terakhir. Penggunaan hukum pidana secara berlebihan berpotensi menimbulkan ketakutan publik, membungkam kritik, dan melemahkan kualitas demokrasi.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai Pandji tidak dapat dijerat menggunakan KUHP baru karena persoalan waktu terjadinya peristiwa hukum. Menurutnya, materi Mens Rea disampaikan Pandji melalui rekaman yang tayang di Netflix pada Desember 2025 dan baru dipublikasikan pada Januari 2026, sementara KUHP baru berlaku setelah tanggal tertentu. Mahfud bahkan menenangkan Panji secara terbuka.
“Khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Mas Pandji, tenang, Anda tidak akan dihukum,” tegas Mahfud.” ujar Mahfud