Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital menilai platform Roblox belum mematuhi Peraturan Pemerintah tentang pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), meskipun platform tersebut telah memperkenalkan fitur akun berbasis usia baru secara global.

Baru saja Roblox Corporation mengumumkan peluncuran dua jenis akun berbasis usia, yakni Roblox Kids untuk pengguna berusia 5–12 tahun, dan Roblox Select untuk pengguna dengan usia 13–15 tahun.

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan apresiasi atas Langkah Roblox yang berusaha mematuhi regulasi di Indonesia. Tapi menurutnya, masih terdapat celah yang masih memungkinkan pengguna di Bawah 16 tahun untuk berkomunikasi dengan pihak tak dikenal.

"Kami mencatat baik bahwa ada perubahan besar yang dilakukan oleh Roblox, dan ini masih ada loophole di mana kita masih menemukan bahwa adjustment tersebut masih membolehkan ada komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal," ujar Meutya dalam konferensi persnya pada Selasa, 14 April.

Meutya menambahkan, pemerintah belum dapat menyatakan Roblox telah mematuhi PP TUNAS dan Permen turunannya. "Sehingga dengan berat hati, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox. Jadi artinya kita tetap menilai bahwa ini belum ada kepatuhan terhadap PP TUNAS," tambahnya.

Meski demikian, pemerintah mencatat adanya itikad baik dari Roblox dan berharap perusahaan tersebut terus melakukan penyempurnaan fitur hingga memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima komitmen kepatuhan dari TikTok, menyusul sejumlah platform lain yang sudah lebih dulu mematuhi regulasi yang berlaku termasuk X, Bigo Live, serta layanan dalam grup Meta seperti Instagram, Facebook, dan Threads.