JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google dan Meta karena belum memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa platform yang menaungi YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads itu sebelumnya telah meminta penundaan dengan alasan kebutuhan koordinasi internal.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan” ujar Alex dalam pernyataan resmi pada Kamis, 2 April.
Alex menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda.
Mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi kepada platform.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” tambahnya.
Komdigi memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut.
“Kami mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” tandas Alex.