JAKARTA - TikTok berkomitmen untuk mematuhi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang efektif 28 Maret 2026.
TikTok juga akam mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri, dan melalui proses konsultasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
BACA JUGA:
Dalam pernyataan resmi di situs resminya, TikTok menegaskan, keamanan, khususnya bagi pengguna remaja, menjadi prioritas utama. Seluruh konten di platform diklaim telah dimoderasi sesuai Panduan Komunitas, dengan 99,1% konten yang melanggar aturan dihapus secara proaktif sebelum dilaporkan.
“Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh,” tulis platform milik ByteDance itu.
Untuk pengguna remaja, TikTok menambahkan, platformnya sudah menyediakan lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang diaktifkan secara otomatis.
Ke depannya, TikTok menyatakan akan terus memperkuat sistem perlindungan serta menyediakan informasi lanjutan kepada publik seiring dengan perkembangan panduan teknis dari pemerintah.
“Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial,” tutup pernyataannya.