Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital menghadirkan program SEMANTIK (Senyum Nyaman dengan Biometrik) sebagai bagian dari peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler ini mewajibkan masyarakat untuk melakukan registrasi nomor ponsel menggunakan biometrik.

“Kita berharap dengan kebijakan ini dapat memperbaiki tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh serta meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers peluncuran program SEMANTIK pada Selasa, 27 Januari di Jakarta.

Registrasi kartu SIM dengan metode biometrik ini diharapkan bisa meminimalisir peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi, sekaligus memastikan setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

Permen ini juga mewajibkan operator seluler (opsel) untuk menyediakan platform, di mana pelanggan nantinya akan dapat mengecek apakah NIK mereka sudah terdaftar di satu atau lebih nomor telepon atau belum.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan, operator seluler akan membuka akses pengecekan bagi pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik di masing-masing situs mereka.

Tapi mulai Juli 2026, sistem pengecekan nomor antaroperator seperti Telkomsel, Indosat, dan XLSmart akan terintegrasi, sehingga pelanggan dapat memantau seluruh nomor lintas operator yang terhubung dengan NIK mereka dalam satu platform.

“Jadi pelanggan Telkomsel nanti juga bisa melihat nomornya dipakai nggak di XL ataupun Indosat. Jadi dengan itu kita juga merasa aman,” ujar Edwin lebih lanjut.