JAKARTA - Laporan eksklusif Jobstreet by SEEK bersama dengan Boston Consulting Group (BCG), dan The Network yang berjudul Decoding Global Talent 2024: Tren Mobilitas Pekerja mengungkapkan keinginan warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di luar negeri.
Laporan tersebut mengungkapkan bahwa 67 persen pekerja Indonesia menyatakan bersedia pindah ke luar negeri untuk bekerja, angka yang setara dengan rata-rata Asia Tenggara.
Adapun alasan utama pekerja di Indonesia mencari pekerjaan di luar negeri, utamanya adalah karena 70 persen untuk mendapatkan pengalaman kerja internasional, alasan 60 persen untuk mendapatkan harapan kompensasi dan tunjangan yang lebih baik, serta kualitas hidup 48 persen.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa tingginya minat ini dibarengi dengan tingginya penipuan iklan lowongan kerja luar negeri, yang bisa merugikan masyarakat.
Mengingat hal tersebut, Jobstreet by SEEK memaparkan panduan praktis untuk memastikan proses pencarian kerja di luar negeri dilakukan secara aman, terstruktur, dan bebas dari penipuan di platform digital:
Verifikasi Sumber Lowongan Kerja: Selalu prioritaskan pencarian melalui platform resmi dan terpercaya yang memiliki sistem verifikasi pemberi kerja.
BACA JUGA:
Periksa Kontrak dan Dokumentasi Hukum: Jangan pernah menandatangani kontrak atau menyetujui tawaran kerja tanpa memahami penuh informasi mengenai syarat dan ketentuan dari penawaran kerja, terutama terkait gaji, akomodasi, dan izin kerja.
Waspadai Biaya di Awal Proses: Pekerja yang sah tidak akan diminta membayar biaya rekrutmen atau proses visa kepada pemberi kerja. Waspada jika diminta melakukan transfer uang tunai atau diminta membayar biaya yang tidak wajar di muka.
Tingkatkan Digital Footprint pada Platform Pencarian Kerja:Pastikan profil profesional up-to-date dan informatif. Pastikan juga untuk menggunakan kata kunci yang tepat di dalam profil untuk mempercepat efisiensi proses rekrutmen.