JAKARTA — Australia bersiap memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi warga berusia di bawah 16 tahun mulai 10 Desember. Hal ini, menjadikannya negara pertama di dunia yang mengadopsi batas usia minimum secara nasional. Kebijakan ini memaksa platform besar seperti Instagram, TikTok, dan YouTube memblokir lebih dari satu juta akun, dengan ancaman denda hingga 49,5 juta dolar Australia bagi yang tidak patuh.
Langkah tersebut menutup tahun penuh spekulasi mengenai apakah sebuah negara mampu membatasi akses teknologi yang telah tertanam dalam kehidupan modern. Kini, dunia memiliki eksperimen langsung yang akan diamati ketat oleh pemerintah dari Eropa hingga Asia, yang menilai industri teknologi terlalu lamban mengatasi risiko terhadap anak.
Pemerintah Australia menyatakan frustrasi terhadap minimnya upaya mitigasi bahaya oleh perusahaan teknologi, terutama setelah kebocoran dokumen internal Meta pada 2021. Dokumen itu menunjukkan produknya berkontribusi pada masalah citra tubuh dan pikiran bunuh diri di kalangan remaja. Ini temuan yang sebelumnya diangkal perusahaan itu.
Profesor Tama Leaver, pakar studi internet dari Curtin University, menyebut kebijakan ini sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah global mulai siap menantang dominasi Big Tech. Menurutnya, “larangan media sosial di Australia adalah canary in the coal mine”—pertanda awal dari gelombang regulasi internasional yang lebih besar.
BACA JUGA:
Pemerintah-pemerintah lain sudah bersiap mengikuti. Denmark dan Malaysia menyatakan tengah mengkaji langkah serupa. Bahkan di Indonesia sudah mengeluarkan PP Tunas yang menagtur pembatasan serupa.
Di Amerika Serikat, sejumlah negara bagian yang sebelumnya melonggarkan fitur keamanan digital kini mempertimbangkan untuk kembali memperketatnya. Inggris, yang sejak Juli mewajibkan situs pornografi memblokir pengguna di bawah 18 tahun, juga mengaku memantau perkembangan di Australia.
Mulai tengah malam, 10 platform populer akan diwajibkan memblokir pengguna di bawah umur. Hampir semua platform, kecuali X milik Elon Musk, setuju mematuhi aturan tersebut dengan menerapkan teknologi age inference—perkiraan usia berdasarkan pola aktivitas online—atau age estimation menggunakan swafoto. Verifikasi dokumen identitas dan data rekening bank menjadi opsi tambahan.
Musk menentang keras kebijakan ini, menyebutnya “cara terselubung mengontrol akses internet bagi seluruh warga Australia”. Gugatan hukum di Pengadilan Tinggi Australia sedang berlangsung, dipimpin seorang anggota parlemen libertarian.
Di balik kontroversinya, bisnis media sosial menghadapi kenyataan baru: pertumbuhan pengguna melambat dan waktu penggunaan menurun. Mereka mengakui pendapatan iklan dari pengguna di bawah 16 tahun tidak signifikan, namun aliran pengguna baru menjadi terganggu. Sebelum aturan berlaku, 86 persen anak Australia usia 8 hingga 15 menggunakan media sosial.
Terry Flew, salah satu direktur Pusat AI, Kepercayaan, dan Tata Kelola Universitas Sydney, menilai era media sosial sebagai sarana ekspresi tanpa batas sudah memasuki babak penutup. Selama ini platform merespons kritik dengan menaikkan batas usia minimum ke 13 tahun dan menambah fitur privasi remaja, namun menurut Flew, “jika struktur itu sudah ada sejak masa keemasan media sosial, perdebatan hari ini mungkin tidak terjadi”.
Pemerintah Australia menugaskan eSafety Commissioner untuk mengawasi penerapan aturan ini dan telah bekerja sama dengan Universitas Stanford serta 11 akademisi untuk mempelajari dampaknya dalam dua tahun ke depan. Dunia akan menunggu hasilnya sebagai referensi untuk menata ulang hubungan antara anak, teknologi, dan integritas ruang digital.