JAKARTA – Sebuah rancangan undang-undang yang bertujuan membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun akan diperkenalkan di parlemen Selandia Baru. Langkah ini menambah momentum upaya pemerintah untuk melindungi remaja dari dampak negatif aktivitas daring.
Menurut pejabat setempat pada Kamis 23 Oktober, rancangan tersebut akan mewajibkan setiap platform media sosial menerapkan proses verifikasi usia pengguna, serupa dengan undang-undang “larangan media sosial untuk remaja” yang pertama kali disahkan di Australia pada 2024.
RUU ini merupakan inisiatif anggota parlemen Partai Nasional, Catherine Wedd, yang mengajukan usul tersebut pada Mei 2025. Pada Kamis, 23 Oktober, rancangan tersebut resmi terpilih untuk dibawa ke sidang parlemen.
SEE ALSO:
Wedd telah mendapatkan dukungan dari sesama anggota Partai Nasional, namun belum ada konfirmasi dari partai koalisi apakah mereka akan mendukung langkah tersebut.
Sebagai catatan, member’s bill atau RUU anggota dapat diajukan oleh siapa pun yang bukan anggota kabinet, dan pemilihannya dilakukan melalui undian seremonial. Belum diketahui kapan RUU ini akan resmi dibahas di parlemen.
Komite parlemen Selandia Baru saat ini juga sedang meneliti dampak media sosial terhadap generasi muda, termasuk peran pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menangani berbagai bentuk bahaya daring. Laporan resmi dari komite ini dijadwalkan terbit pada awal 2026.
Perdana Menteri Selandia Baru, Christopher Luxon, telah berulang kali menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja, termasuk penyebaran misinformasi, perundungan daring, serta konten yang memengaruhi citra tubuh secara negatif.
Namun, organisasi kebebasan sipil PILLAR menilai RUU tersebut tidak akan efektif melindungi anak-anak di dunia maya. Sebaliknya, kebijakan itu dinilai dapat menimbulkan risiko privasi yang serius serta membatasi kebebasan daring warga Selandia Baru.
“Menyelaraskan kebijakan dengan upaya internasional memang terdengar bertanggung jawab, tetapi ini adalah bentuk pembuatan kebijakan yang malas,” kata Direktur Eksekutif PILLAR, Nathan Seiuli, dalam pernyataannya.
Langkah Selandia Baru ini menandai tren global di mana pemerintah semakin menekan perusahaan media sosial agar bertanggung jawab atas dampak platform mereka terhadap kesehatan mental dan keamanan pengguna muda di era digital