Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) barubaru ini meneken nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk., terkait dengan dukungan penegakan hukum.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani mengatakan bahwa kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan.

Tampaknya kebutuhan penyadaapan ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat akan privasi dan keamanan data mereka. Namun, pengamat telekomunikasi Institut Teknologi Bandung Ian Yosep menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut.

Karena menurutnya, kerja sama ini sebenarnya sudah terjalin sejak lama, dan pemasangan perangkat penyadapan ini dilakukan di kasus tertentu, untuk kebutuhan penyidikan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ian juga menyatakan kalau kerja sama ini tidak akan menghalangi kebebabasan masyarakat untuk berbagi pandangan politiknya, karena menurutnya, masalah politik dan masalah hukum yang ditangani Kejagung jauh berbeda.

"Penandatanganan ini hanya pembaruan kerja sama. Tidak perlu khawatir, karena beda kasus (dengan masalah politik). Kecuali kalau memang orang tersebut menyebarkan berita hoaks, atau melanggar UU ITE," kata Ian saat dihubungi VOI pada Kamis, 26 Juni.

Namun, Ian berharap tidak ada pihak tertentu yang memanfaatkan kerja sama ini untuk penyalahgunaan kekuasaan. Karena menurutnya, sadap-menyadap untuk kebutuhan hukum ini juga dilakukan oleh negara-negara lain.

"Jadi Kejagung tidak bisa asal sadap, karena melanggar privasi pengguna, apalagi sekarang sudah ada UU PDP," tegasnya.