Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan akan terus mendukung Aparat Penegak Hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). 

Pernyataan ini muncul setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejari) menetapkan lima tersangka kasus korupsi PDNS, yang di mana salah satu tersangkanya adalah mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan (SAP). 

“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya. 

Adapun lima tersangka yang ditetapkan Kejari untuk kasus ini adalah Dirjen Aptika (2016-2024) Semuel Abrijani Pangerapan dan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah, Ditjen Aptika Kominfo, Bambang Dwi Anggono (BDA). 

Ada juga Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi.

Alfi Asman (AA), sebagai Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta 2014-2023 dan Pini Panggar Agusti (PPA), selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021). 

“Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya. 

Meutya menegaskan bahwa Komdigi akan terus memastikan semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.

Sebagai langkah pencegahan terjadinya hal serupa, Komdigi akan menjadikan momen ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. 

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.