Bagikan:

JAKARTA – Uni Eropa membantah keras tuduhan bahwa mereka menunda pemberian denda terhadap perusahaan teknologi besar seperti Apple dan Meta karena khawatir akan mendapat balasan dari mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Bantahan ini datang menyusul laporan yang beredar sejak Januari 2025, yang menyebut bahwa Komisi Eropa sengaja menahan keputusan penting karena ingin melihat terlebih dahulu dampak dari kembalinya Trump ke panggung politik.

Beberapa laporan bahkan menyebut bahwa pengumuman denda terhadap Apple sempat dijadwalkan, namun dibatalkan di menit terakhir guna menghindari ketegangan saat pejabat dari berbagai negara anggota UE sedang melakukan pertemuan dagang dengan Trump untuk membahas tarif impor.

Namun, Komisi Eropa kini menegaskan bahwa mereka tetap akan menegakkan Digital Markets Act (DMA) terhadap perusahaan mana pun yang melanggar, tanpa memandang asal negara maupun siapa pemimpin politiknya.

"Aturan yang telah disetujui oleh para pembuat undang-undang harus ditegakkan," ungkap Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dalam jawaban tertulisnya atas pertanyaan seputar arah kebijakan Uni Eropa. "Itulah mengapa kami telah membuka kasus terhadap TikTok, X, Apple, Meta—hanya untuk menyebut beberapa."

Ia menambahkan bahwa Uni Eropa menerapkan hukum dengan adil dan tanpa bias, serta tidak peduli dari mana sebuah perusahaan berasal. "Kami peduli untuk melindungi masyarakat," tulis von der Leyen.

Meski begitu, muncul pula laporan lain yang menyatakan bahwa Uni Eropa akan menurunkan besaran denda yang dijatuhkan terhadap perusahaan-perusahaan teknologi besar. Berdasarkan DMA, Komisi dapat memberikan denda hingga 10% dari total pendapatan global tahunan sebuah perusahaan—yang berarti bisa mencapai miliaran dolar bagi perusahaan seperti Apple.

Namun, menurut laporan terbaru, denda yang dijatuhkan nantinya kemungkinan akan jauh lebih kecil dari potensi maksimum tersebut. Hal ini memunculkan spekulasi bahwa tekanan perdagangan AS-UE terkait tarif, serta perubahan kepemimpinan dalam Komisi Eropa, turut memengaruhi arah kebijakan saat ini.

Para pemimpin baru di Komisi Eropa disebut lebih fokus pada penerapan teknis terhadap peraturan DMA, dibandingkan menekan perusahaan-perusahaan dengan denda besar.

Meskipun Ursula von der Leyen menegaskan bahwa aturan akan ditegakkan, ia tidak memberikan tanggal pasti kapan denda akan diumumkan atau berapa besarannya. Hal ini menambah ketidakpastian terhadap komitmen UE dalam menindak perusahaan raksasa teknologi yang dianggap menyalahgunakan dominasi mereka di pasar.

Uni Eropa menjadi salah satu wilayah hukum pertama di dunia yang menetapkan peraturan ketat terhadap Big Tech, sementara negara-negara lain masih dalam tahap diskusi.

Namun, pernyataan bahwa Uni Eropa tidak memihak asal perusahaan justru menuai pertanyaan. Secara historis, UE kerap dianggap memihak perusahaan asal Eropa seperti Spotify dalam persaingannya dengan Apple Music. Meski Spotify memiliki jumlah pelanggan lebih dari dua kali lipat Apple Music, UE tetap menjatuhkan denda kepada Apple karena dituduh menyalahgunakan posisinya yang dominan dalam ekosistem iOS.

Dengan berbagai tekanan politik, ekonomi, dan diplomatik yang menyelimuti proses ini, dunia kini menanti langkah nyata dari Komisi Eropa—apakah mereka benar-benar akan menegakkan aturan secara tegas, atau memilih kompromi demi menjaga hubungan dagang dengan Amerika Serikat di era Trump.