Bagikan:

JAKARTA - Seiring dengan semakin masifnya teknologi kecerdasan buatan (AI), semakin banyak juga orang-orang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kecanggihan AI untuk bertindak jahat seperti penipuan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, meminta masyarakat waspada berbagai aksi kriminalitas dan penipuan yang memanfaatkan teknologi AI, termasuk penipuan deepfake dan lain sebagainya.

Apalagi yang terbaru, banyak dibahas di media sosial penyalahgunaan AI dalam pemalsuan bukti transfer bank untuk menipu nasabah agar meyakini bahwa mereka telah menerima transfer uang di rekening.

"Bukti transfer itu bisa dengan cepat dibuat, bahkan sampai dengan hologram yang ada di belakangnya, itu juga bisa ditiru," tegas Nezar dalam siaran resminya. 

Nezar menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi dalam memerangi penyalahgunaan AI melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Bahkan, berkaitan dengan tindak kejahatan keuangan dan perbankan, Kementerian Komdigi juga sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia melalukan pencegahan dan mitigasi kerugian nasabah.

Namun, Nezar menyadari modus kejahatan dengan teknologi AI akan terus berkembang sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih khusus.

"Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan," ungkapnya.

Nezar menyatakan saat ini Pemerintah tengah menyusun sebuah peta jalan pengembangan AI. Targetnya, agar pemanfaatan teknologi AI di Indonesia dapat digunakan secara lebih positif serta mampu memitigasi risiko negatif yang mungkin terjadi.