Bagikan:

JAKARTA - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) meluncurkan pedoman pelaksanaan publisher rights sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membangun ekosistem informasi yang sehat dan berkelanjutan bagi industri media di tengah gempuran platform digital.

Pedoman yang dikeluarkan KTP2JB ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi perusahaan pers dan perusahaan platform digital dalam menciptakan kolaborasi yang adil, demi menciptakan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air. 

“Pedoman itu diharapkan bisa menjadi acuan baik bagi publisher maupun bagi platform digital, untuk bisa menciptakan ataupun membuat satu kerjasama yang baik,” kata Nezar dalam acara peluncuran Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Senin, 10 Maret. 

Nezar menyebutkan bahwa pedoman publisher rights ini memiliki kemiripan dengan kebijakan yang sudah diterapkan terlebih dahulu di Australia yaitu News Media Bargaining Code pada 2021. 

Di Australia, regulasi ini bersifat mandatory (wajib), yang dibuat untuk mengatasi ketidakseimbangan daya tawar antara platform digital termasuk Facebook, TikTok, Instagram, dan lain sebagainya dengan bisnis berita Australia. 

Regulasi tersebut mengharuskan perusahaan platform digital untuk bernegosiasi dan membayar penerbit atas konten jurnalistik yang digunakan.

Nezar menegaskan kalau pedoman yang diluncurkan oleh KTP2JB ini akan berlaku untuk semua perusahaan platform digital di Indonesia. 

Namun, skema implementasinya lebih fleksibel, di mana kerja sama antara platform dan penerbit dilakukan melalui mekanisme business-to-business (B2B). 

Artinya, negosiasi dan pembagian keuntungan dilakukan langsung antara kedua belah pihak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam pedoman, atau melalui kesepakatan kedua belah pihak. 

“Ini (pedoman publisher rights) untuk semua digital platform yang menggunakan konten-konten jurnalisme di dalam platform mereka dan komersialisasi yang terjadi dalam memanfaatkan konten-konten pers ataupun produk jurnalistik maka akan berada dalam framework regulasi ini,” tegasnya. 

Peluncuran pedoman ini menandai langkah penting dalam upaya Indonesia melindungi industri media dari dominasi platform digital. 

“Kolaborasi yang baik dalam rangka menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan berkualitas serta berkelanjutan,” tandas Nezar.