Bagikan:

JAKARTA - Stablecoin pesaing Binance USD (BUSD), Dai (DAI), telah melampaui BUSD sebagai stablecoin terbesar ketiga di dunia. Data terbaru mengungkapkan bahwa DAI, yang diterbitkan oleh MakerDAO, berhasil melampaui BUSD karena Binance sedang menghadapi masalah hukum dan tekanan regulasi.

Saat tulisan ini dibuat, kapitalisasi pasar DAI mencapai sekitar 4,39 miliar dolar AS (Rp65,6 triliun), sedangkan BUSD mencapai angka 4,3 miliar dolar AS (Rp64,3 triliun). MakerDAO baru-baru ini memutuskan untuk meningkatkan suku bunga tabungan DAI dari 1 persen menjadi 3,49 persen mulai 19 Juni. Menurut organisasi otonom terdesentralisasi (DAO) ini, peningkatan suku bunga tersebut "akan mengubah lanskap keuangan terdesentralisasi."

Di sisi lain, Binance menghadapi masalah hukum. Pada pekan lalu, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengajukan gugatan terhadap Binance atas dugaan penjualan sekuritas yang tidak terdaftar. Gugatan tersebut juga menyebutkan bahwa banyak aset digital, termasuk Binance Coin (BNB), token asli bursa kripto, dianggap sebagai sekuritas dan tunduk pada yurisdiksi SEC.

Badan pengawas juga mengklasifikasikan beberapa aset virtual lainnya sebagai sekuritas, antara lain Cardano (ADA), platform kontrak pintar, Solana (SOL), dan Polygon (MATIC), solusi penskalaan lapisan-2.

Binance merespons gugatan tersebut dengan menyewa pengacara terkemuka untuk menghadapi kemungkinan tuntutan pidana di Amerika Serikat. Selain itu, laporan terbaru dari Reuters mengungkapkan bahwa Binance juga menghadapi tantangan di Belanda dan Prancis.

Binance berencana untuk meninggalkan pasar Belanda karena kegagalan dalam mendaftarkan diri pada pihak berwenang yang sesuai, sementara Prancis sedang melakukan penyelidikan terhadap pertukaran kripto ini terkait dugaan pencucian uang dan pelanggaran canvassing.

Situasi ini menunjukkan bahwa Binance menghadapi tekanan hukum di berbagai negara, yang berpotensi memengaruhi operasionalnya dan menimbulkan implikasi bagi pasar kripto secara keseluruhan. Perkembangan ini akan terus dipantau oleh para pelaku pasar dan komunitas kripto di Indonesia dan di seluruh dunia.