JAKARTA – Komite Olimpiade Indonesia (KOI/NOC Indonesia) membeberkan kronologi lengkap di balik kisruh cabang olahraga (cabor) kickboxing pada SEA Games Thailand 2025 yang baru saja rampung digelar.
Ketegangan yang menyeret atlet Andi Mesyara Jerni Maswara hingga isu intimidasi dari pengurus NOC Indonesia diklaim sebagai akumulasi dari pelanggaran regulasi internasional yang dilakukan oknum ofisial.
Ketua Umum NOC Indonesia, Raja Sapta Oktohari, menegaskan bahwa tindakan yang diambil pihaknya di lapangan merupakan upaya penyelamatan agar tim kickboxing Indonesia tidak didiskualifikasi secara keseluruhan oleh federasi Asia.
"Olahraga itu ada tata kelolanya, ada aturannya. Kita bukan jago kandang, kita bermain di level dunia. Semua langkah yang kami ambil sudah sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan Ketua Umum PP KBI (Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia)," ujar Oktohari dalam konferensi pers di Jakarta.
BACA JUGA:
Kisruh ini tidak terjadi secara tiba-tiba di Thailand. Berdasarkan data NOC Indonesia, semua masalah bermula pada September 2025 ketika Federasi Kickboxing Asia (WAKO Asia) menjatuhkan sanksi kepada manajer tim kickboxing, Rosi Nurasjati, dan seorang pelatih Indonesia asal Kirgistan.
Berdasarkan surat resmi WAKO Asia, keduanya dilarang berpartisipasi dalam seluruh kegiatan kickboxing di bawah naungan WAKO, termasuk SEA Games 2025. Persoalan itu membuat nama mereka tidak masuk dalam daftar kontingen resmi Indonesia.
Meskipun tidak terdaftar dalam kontingen, Rosi tetap hadir di Thailand untuk mendampingi atlet. Ketegangan memuncak ketika dia kedapatan memasuki hotel atlet (athlete village) dan area venue tanpa akreditasi resmi.
"Kehadiran oknum tersebut dianggap pelanggaran berat oleh WAKO Asia. Bahkan, pihak federasi sempat mengancam akan mendiskualifikasi seluruh atlet Indonesia karena menganggap kami tetap membawa orang yang sedang disanksi," tutur Sekretaris Jenderal NOC Indonesia, Wijaya Noeradi.
Puncak dari permasalahan ini ialah ketika atlet putri Jerni Maswara mengunggah video di Instagram yang mengkritik keputusan wasit. Berdasarkan WAKO Social Media Policy, tindakan mengunggah konten yang dianggap menyerang integritas federasi ialah pelanggaran kode etik.
Konsekuensi dari unggahan tersebut membuat pihak panitia sempat melarang Jerni naik ke podium untuk seremoni pengalungan medali. Ia pada akhirnya tetap bisa naik setelah Anggota Komite Eksekutif NOC Indonesia, Krisna Bayu dan Adi Wirawan, melakukan mediasi.
"Kami hadir untuk memastikan atlet tetap bisa naik podium. Ada syarat dari federasi internasional agar konten tersebut dihapus karena melanggar aturan mereka. Kami berbicara sebagai orang tua dan pembina agar hak medali atlet tidak hilang," kata Krisna Bayu.
NOC Indonesia menyayangkan langkah atlet yang langsung mengadu ke media sosial alih-alih menggunakan jalur resmi.
Sesuai Technical Handbook SEA Games, keberatan atas hasil pertandingan seharusnya disampaikan melalui formulir protes resmi maksimal 10 menit setelah laga berakhir.
"Kalau tidak protes di tempat, berarti dianggap menerima. Begitu diunggah ke media sosial dan menjadi viral yang negatif, itu justru menjadi bumerang bagi posisi Indonesia di mata federasi internasional," tutur Okto.
Ketua Umum PP KBI, Ngatino, menyatakan telah menyiapkan laporan tertulis kepada Menpora terkait insiden ini. Ia berharap masyarakat dan warganet bisa melihat persoalan ini secara utuh berdasarkan aturan organisasi internasional.
"Ini menjadi pelajaran mahal tentang literasi aturan internasional dan penggunaan media sosial bagi atlet. Kami ingin melindungi atlet, tapi atlet juga harus mengikuti aturan yang ada," ujar Ngatino.
Kronologi Masalah Kickboxing Indonesia di SEA Games 2025
- September 2025: NOC Indonesia menerima surat pemberitahuan dari WAKO Asia bahwa Saudari Rosi dan seorang pelatih Indonesia berkebangsaan Kirgistan telah diberikan sanksi atas tindakan yang bertentangan dengan Statuta WAKO. Konsekuensinya, keduanya tidak diperkenankan berpartisipasi di dalam setiap kegiatan di bawah naungan WAKO Asia, termasuk SEA Games.
- September 2025: NOC Indonesia telah bertemu dengan Ketum FKI dan FKI memahami bahwa NOC Indonesia tidak dapat menyertakan Saudari Rosi sebagai bagian dari Kontingen Indonesia di SEA Games 2025 selama sanksi tersebut berlaku (atau belum dicabut).
- 27 Novevember 2025: Di dalam DRM dipastikan Saudari Rosi tidak termasuk di dalam bagian Kontingen Indonesia.
- 4 Desember 2025: Para atlet kickboxing berserta dua pelatihnya mendatangi NOC Indonesia sekembalinya latihan dari luar negeri. NOC Indonesia kembali menjelaskan bahwa Saudari Rosi tidak bisa menjadi bagian dari Kontingen Indonesia karena sanksi dimaksud. Para atlet dan pelatih tersebut akhirnya meminta bahwa mereka hanya mau dilatih dan didampingi oleh kedua pelatih tersebut serta tidak mau dilatih oleh dua pelatih lainnnya yang juga ditunjuk FKI.
- 12 Desember 2025: Saudari Rosi diketahui WAKO Asia memasuki hotel di mana atlet-atlet kickboxing Indonesia menginap. Ada dugaan pihak WAKO Asia bahwa Saudari Rosi merupakan bagian dari kontingen karena Saudari Rosi mengaku-ngaku sebagai team manager. Dengan kemungkinan ancaman diskualifikasi seluruh atlet kickboxing Indonesia, FKI sepakat bahwa Saudari Rosi akan kembali ke Indonesia esoknya, 13 Desember 2025.
- 13 Desember 2025: Diketahui bahwa Saudari Rosi tetap terlihat di Bangkok. WAKO Asia dan THASOC (Panitia Penyelengaara SEA Games Thailand 2025) dengan didampingi petugas polisi menghampiri Saudari Rosi. FKI menjanjikan bahwa Saudari Rosi akan dipulangkan segera.
- 14 Desember 2025: Selepas tengah hari FKI meminta pendampingan Sekjen NOC Indonesia menemui Presiden WAKO Asia di venue karena tetap adanya ancaman diskualifikasi seluruh atlet kickboxing Indonesia.