JAKARTA - PT Liga Indonesia Baru (LIB) baru saja menuntaskan agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Jakarta pada Senin, 7 Juli 2025. Bersamaan dengan itu, operator kompetisi juga mengabarkan regulasi baru terkait pemain.
Melalui hasil rapat, PT LIB menyatakan seluruh klub Liga 1 terhitung sejak musim 2025/2026 diizinkan mengontrak 11 pemain asing. Namun, ketika pertandingan berlangsung, hanya delapan pemain asing yang boleh diturunkan, begitu juga pada daftar susunan pemain (DSP).
Bersamaan dengan regulasi itu, jika sebuah klub telah menurunkan delapan pemain asing sebagai starter maka tidak bisa memasukkan pemain asing di daftar pemain cadangan.
"Musim depan pemain asing adalah delapan yang main, kemudian di DSP tetap delapan. Namun, klub bisa mendaftarkan menjadi 11," kata Direktur Utama PT LIB, Ferry Paulus, dalam jumpa pers usai RUPS.
BACA JUGA:
Namun, aturan mengontrak 11 pemain asing ini dibebaskan kepada klub, mau memakai semuanya atau tidak. PT LIB juga tidak memberikan batasan dari mana asal pemain asing yang dikontrak baik dari Asia atau benua lainnya.
Selain itu, ada juga regulasi yang menyatakan bahwa klub-klub Liga 1 musim 2025/2026 wajib mengontrak lima pemain lokal U-23 alias kelahiran tahun 2003. Setiap pertandingan, satu pemain U-23 wajib dimainkan klub minimal selama 45 menit.
Keputusan besar lain di RUPS PT LIB tahun 2025 adalah perubahan nama. Liga 1 musim depan akan bernama resmi Super League. Sementara Liga 2 berubah nama menjadi Pengadaian Championship.