Bagikan:

JAKARTA - Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, mengungkap alasan kliennya memutuskan untuk mencabut permohonan kasasi atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening” oleh Vidi Aldiano.

“Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan,” kata Minola kepada awak media lewat wawancara virtual, Rabu, 25 Maret.

Minola menjelaskan, kasasi sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung, setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Keenan dan Rudi terhadap Vidi.

Namun setelah Vidi meninggal dunia pada 7 Maret lalu, Keenan dan Rudi, memutuskan untuk mengakhiri perkara hukum ini.

“Maka tanggal 20 (Maret) kami sampaikan bahwa kami akan menghentikan proses Kasasi yang sudah berjalan itu dan kami bisa menghentikannya karena Pasal 31 Undang-Undang (Mahkamah Agung) mengizinkannya,” ujar Minola.

“Maka tanggal 20 (Maret) itu juga kami sudah menyatakan mencabut atau meminta dihentikannya proses itu karena alasan kemanusiaan,” imbuhnya.

“Jadi dengan demikian, per tanggal 20 Maret kemarin, harusnya masalah ‘Nuansa Bening’ yang ada di proses kasasi itu sudah berhenti,” pungkas kuasa hukum Keenan dan Rudi.