Bagikan:

JAKARTA - Laporan kepolisian terhadap Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary hari ini, Selasa, 20 Mei.

Ade Ary menyebut bahwa kuasa hukum dari penulis lagu Yoni Dores menyambangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan tersebut pada Minggu, 18 Mei.

“Dua hari lalu kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta, sebagaimana diatur di Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata Ade Ary kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Mei.

Ade menuturkan, laporan terhadap pedangdut 25 tahun itu didasarkan pada beberapa peristiwa yang terjadi mulai dari tahun 2018 sampai saat ini, dimana istri Rizky Billar itu meng-cover lagu-lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin.

“Pelapor selaku kuasa dari korban(Yoni Dores), menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM,” tutur Ade.

“Kemudian kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang itu diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online, (seperti) YouTube, tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” tambahnya.

Terkait laporan tersebut, kata Ade, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman dan penyelidikan.

“Penyelidikan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan itu ada dugaan tindak pidana atau tidak,” ujarnya.

Disebutkan pula bahwa pelapor telah membawa beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Lesti Kejora.

“Pada saat pelapor datang, pelapor membawa beberapa barang bukti yang diserahkan untuk dilakukan pendalaman, diantaranya ada satu buah flashdisk, kemudian ada sebuah pernyataan dari publisher dan print out cover lagu,” kata Ade.

Atas laporan tersebut – jika benar terdapat dugaan pelanggaran hak cipta – maka Lesti dihadapkan pada ancaman pidana.

“Sebagaimana diatur di Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” tandas Ade Ary.