Bagikan:

JAKARTA - Praktik pungutan liar di sejumlah destinasi wisata dinilai semakin mencoreng citra pariwisata Pulau Lombok di mata masyarakat dan wisatawan.

Alih-alih memberikan rasa aman dan nyaman, pungli justru memicu keluhan serta berpotensi menurunkan minat kunjungan ke daerah yang selama ini dikenal dengan keindahan alamnya tersebut.

Salah satu kasus terbaru yang menjadi sorotan publik adalah beredarnya video dugaan pungutan liar di kawasan Pelabuhan Gili Mas, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Video yang viral di media sosial itu memicu keresahan, khususnya di kalangan pelaku usaha pariwisata.

Dalam rekaman berdurasi sekitar 45 detik tersebut, terlihat seorang pemuda yang mengaku sebagai anggota koperasi terlibat adu argumen dengan pengemudi mobil yang hendak menjemput penumpang kapal pesiar. Pengemudi tersebut diminta membayar Rp20 ribu karena tidak terdaftar sebagai anggota koperasi.

Dalam praktiknya, pungutan yang dikenakan kepada pengemudi biro perjalanan di kawasan tersebut bervariasi, dengan nominal mulai dari Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.

Pihak koperasi membantah tudingan melakukan pungutan liar. Mereka menyatakan bahwa hanya pengemudi yang memiliki kartu identitas koperasi yang diperbolehkan masuk ke area pelabuhan.

Sementara itu, pengemudi yang tidak memiliki kartu diminta membayar biaya parkir yang disebut bersifat sukarela, di luar tarif resmi masuk gerbang Pelabuhan Gili Mas sebesar Rp10 ribu.

Fenomena pungli tidak hanya terjadi di Pelabuhan Gili Mas. Praktik serupa juga dilaporkan marak di berbagai lokasi wisata lain di Pulau Lombok, salah satunya kawasan Pusuk Sembalun di Kabupaten Lombok Timur.

Di lokasi tersebut, tarif parkir kendaraan roda empat dipatok Rp10 ribu dan sepeda motor Rp5 ribu per unit. Bahkan wisatawan yang hanya berhenti sejenak untuk berfoto di kawasan Taman Wisata Pusuk Sembalun kerap diminta membayar hingga Rp20 ribu.

Pungutan serupa juga ditemukan di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika, tepatnya di area pinggir jalan seberang Masjid Al-Hakim. Parkir kendaraan di badan jalan dikenakan tarif Rp10 ribu untuk mobil dan Rp5 ribu untuk sepeda motor.

Saat gelaran balap MotoGP berlangsung, tarif parkir di sekitar Sirkuit Mandalika yang dikelola warga setempat bahkan melonjak tajam, mencapai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per kendaraan.

Maraknya pungutan liar, yang umumnya berkaitan dengan parkir dan tiket masuk objek wisata, secara perlahan menggerus citra pariwisata Lombok. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan dan berdampak pada menurunnya kunjungan di masa mendatang jika tidak segera ditangani secara serius.