JAKARTA - Aktor Ammar Zoni akhirnya tiba di Jakarta setelah menempuh perjalanan dari Lapas Super Maksimum Karanganyar, Nusakambangan. Pemindahan sementara ini dilakukan untuk mempermudah jalannya proses persidangan yang akan segera ia hadapi.
Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya tiba di Lapas Narkotika Jakarta (Cipinang) pada Sabtu, 13 Desember 2025.
"Kemarin hari Sabtu, sekitar pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat, tiba di Lapas Narkotika Jakarta," ujarnya di Jakarta Pusat, Senin, 15 Desember.
Setibanya di Jakarta, Ammar Zoni tidak langsung digabungkan dengan warga binaan lain. Ia langsung menjalani serangkaian prosedur administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Setelah semua prosedur selesai, ia bersama keempat rekannya ditempatkan di sebuah area yang terisolasi.
"Ditempatkan di kamar atau penempatan khusus," jelas Rika.
Kamar yang disebut "Patsus" atau Penempatan Khusus ini dihuni oleh mereka berlima. Area ini memiliki tingkat pengamanan yang juga khusus, terpisah dari blok hunian biasa.
"Mereka berlima di situ dan dengan pengamanan khusus juga," tambahnya.
BACA JUGA:
Penempatan ini sesuai dengan status mereka sebagai tahanan kategori risiko tinggi (high risk). Salah satu prosedur standar untuk tahanan high risk adalah penggunaan penutup mata saat pemindahan.
"Iya, itu sudah ada SOP-nya karena itu termasuk kategori high risk," kata Rika.
Meskipun kini berada lebih dekat dengan keluarga, Ammar Zoni tetap harus tunduk pada aturan ketat selama dititipkan di Lapas Narkotika Jakarta. Pihak Ditjenpas menegaskan bahwa tidak semua orang bisa menemuinya.
Rika Aprianti, menjelaskan bahwa aturan komunikasi dan kunjungan untuk tahanan kategori high risk seperti Ammar Zoni sangat terbatas.
"Komunikasi sekali lagi tetap dibatasi hanya keluarga inti," ujarnya.
Keluarga inti yang dimaksud pun sangat spesifik. Mereka adalah istri, anak kandung, dan orang tua kandung (ayah dan ibu).
Selain itu, saudara kandung seperti kakak dan adik juga masih diizinkan untuk melakukan komunikasi atau kunjungan.
"Kebijakannya adalah orang tua kandung, kakak kandung, dan adik kandung. Di luar itu tidak bisa. Jadi kalau ada yang komplain seperti apa, emang aturannya seperti itu," tegasnya.