Bagikan:

JAKARTA - Upaya penyelamatan satwa dilindungi terus dilakukan sebagai bagian penting menjaga keseimbangan ekosistem. Trenggiling, salah satu hewan yang kini semakin langka, kembali mendapat perhatian setelah dievakuasi dan dilepasliarkan di habitat alaminya oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

“Trenggiling tersebut sudah dilepasliarkan di wilayah hutan Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah di Sampit, seperti dikutip ANTARA.

Ia menjelaskan, seekor trenggiling diserahkan kepada BKSDA oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim pada Rabu, 1 Oktober. Penyerahan ini dilakukan setelah petugas bersama Komunitas Reptil Sampit mengevakuasi satwa tersebut dari Terminal Peti Kemas (TPK) Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Hewan dengan status perlindungan hukum itu sebelumnya terlihat berkeliaran di area pelabuhan. Petugas berhasil mengamankannya dari dalam sebuah peti kemas, lalu menyerahkannya ke Disdamkarmat Kotim untuk ditindaklanjuti.

Saat pertama kali diterima BKSDA, kondisi trenggiling sempat lemah diduga akibat dehidrasi, namun secara keseluruhan masih sehat. Setelah mendapatkan perawatan selama dua hari, kondisi satwa ini membaik dan dinyatakan siap untuk kembali ke alam.

Pelepasliaran dilakukan setelah BKSDA berkoordinasi dengan SKW KSDA Wilayah II Pangkalan Bun. Satwa dengan nama latin Manis javanica itu dilepaskan di kawasan hutan yang jauh dari aktivitas manusia dan memiliki ketersediaan pakan alami.

“Sebelum pelepasliaran itu kami sudah melakukan survei dan areal ini merupakan areal yang bagus untuk pelepasliaran, khususnya trenggiling karena jauh dari aktivitas masyarakat dan di sana ditemukan banyak pakan alami trenggiling,” lanjutnya.

BKSDA juga mengajak masyarakat untuk turut berperan menjaga kelestarian satwa liar. Satwa dilindungi bukan hanya aset bangsa yang berharga, tetapi juga memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem.

Selain itu, Muriansyah mengingatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang perburuan, penangkapan, pemeliharaan, hingga perdagangan ilegal satwa dilindungi.