JAKARTA - Pemerintah Jepang semakin memperketat peraturan keselamatan lalu lintas untuk pesepeda. Kepolisian nasional telah merilis buku panduan baru yang menguraikan denda dan sanksi bagi pelanggaran bersepeda, termasuk denda 5.000 yen (sekitar Rp555 ribu) bagi mereka yang mengendarai sepeda tanpa rem. Aturan ini akan mulai berlaku efektif 1 April 2026, sebagai bagian dari upaya mengurangi kecelakaan yang melibatkan pesepeda.
Panduan tersebut, yang diumumkan pada 4 September 2025, menargetkan pesepeda berusia 16 tahun ke atas. Pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti menggunakan ponsel saat bersepeda, akan dikenai "tilang biru" (blue ticket) dengan denda administratif. Jika denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, pelanggar bisa menghadapi tuntutan hukum pidana.
Untuk pelanggaran ringan, sanksi awal tetap berupa peringatan verbal atau tertulis, sesuai kebijakan lama. Namun, jika pelanggaran tersebut dianggap mengancam keselamatan orang lain, polisi berwenang memberikan denda langsung. Contoh pelanggaran ringan meliputi bersepeda di trotoar yang dilarang, membawa payung saat mengayuh, atau tidak menyalakan lampu depan di malam hari.
BACA JUGA:
Pernyataan tentang larangan bersepeda di trotoar ini muncul setelah pemerintah mengumpulkan masukan publik. Sebagian besar responden menolak rencana awal yang mengusulkan denda 6.000 yen untuk pelanggaran tersebut, sehingga aturan akhir lebih fleksibel dengan prioritas peringatan.
Tilang biru akan diterapkan untuk pelanggaran sedang yang berisiko tinggi, seperti:
- Menggunakan ponsel atau perangkat serupa saat bersepeda: denda 12.000 yen (sekitar Rp1,2 juta).
- Menerobos palang pintu kereta api yang tertutup: denda 7.000 yen.
- Bersepeda tanpa rem: denda 5.000 yen (sekitar Rp500.000).
Sementara itu, pelanggaran berat seperti mengendarai sepeda dalam kondisi mabuk (dengan kadar alkohol darah 0,15 mg/liter atau lebih) tetap dikategorikan sebagai "tilang merah" (red ticket), yang mengarah pada hukuman pidana seperti penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 500.000 yen.
Revisi undang-undang lalu lintas ini merupakan kelanjutan dari perubahan yang mulai berlaku pada November 2024, yang sudah memperkenalkan sanksi lebih ketat untuk penggunaan ponsel dan mabuk saat bersepeda. Dengan lebih dari 70.000 unit sepeda terdaftar di Jepang setiap tahunnya, terutama di kota-kota besar seperti Tokyo dan Osaka, aturan baru ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan yang mencapai ribuan kasus per tahun.