JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani resmi melaporkan psikolog Lita Gading usai diduga memprovokasi warganet untuk menyudutkan putrinya yang masih di bawah umur, SF ke polisi.
"Jadi hari ini kita laporkan tadi inisial LG, karena ini dianggap sebagai kejahatan yg serius. Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis. Itu tidak hanya diatur hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional," ungkap Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Juli.
Atas hal ini, pihak Ahmad Dhani menjerat Lita Gading dengan Undang-Undang no 35 tahun 2014 Perlindungan Anak pasal 76C jo pasal 80 dan atau pasal 27 A jo UU ITE.
"Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media. Tidak harus fotonya dipampang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas nama misalkan perilaku orangtuanya. Itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh UU perlindungan anak," kata Aldwin.
"Apalagi setelahnya, didistribusi melalui elektronik. Artinya selain UU perlindungan anak, juga kita laporkan UU ITE. Hari ini kita sudah laporkan resmi, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua," lanjutnya.
Laporan Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga melanggar hak anak.
Salah satu akun yang disebut secara spesifik adalah akun Lita Oficial atau Lita Gading, yang dianggap menyebarkan informasi sensitif dan tidak pantas mengenai anaknya yang berinisial SF yang masih di bawah umur.
"Jadi ada indikasi beberapa akun yang salah satunya itu ada akun Lita Oficial, Lita Gading. Di situ kita lihat di video yang beredar di masyarakat itu menampilkan foto anak di bawah umur juga kemudian nama anak atas nama SA," ujar Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani di kantor KPAI, Rabu, 9 Juli.
Ia menegaskan bahwa konten tersebut memuat unsur provokasi dan memperkuat stigma negatif terhadap orang tua sang anak, yang pada akhirnya dianggap sebagai bentuk pembenaran atas tindakan perundungan oleh warganet.
"Memprovokasi persoalan-persoalan stigma orang tuanya, dipersoalkan dari sendiri seolah-olah membenarkan tindakan netizen membully anak yang misalnya dan ini sangat melanggar hak anak," tutur Aldwin.