JAKARTA - Paula Verhoeven melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam kasus perceraiannya. Laporan tersebut disampaikan langsung dan kini tengah diproses oleh KY.
"Pelapor telah menyampaikan laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait kasus perceraian yang dihadapinya ke KY," ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat, 18 April.
Ia menegaskan, laporan tersebut akan ditangani sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," lanjutnya.
"Tahapan pertama adalah memverifikasi kelengkapan formil maupun materiil dari laporan ini, kemudian melakukan analisis," sambung Mukti Fajar.
BACA JUGA:
Paula Verhoeven yang mendatangi KY menyampaikan langsung sejumlah keberatannya terhadap putusan majelis hakim yang menangani perceraiannya dengan Baim Wong.
“Saya akan menyampaikan beberapa poin di antaranya adalah pelaporan ini, dalam hal ini Majelis Hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan,” ujar Paula Verhoeven.
Ia juga menilai bahwa bukti-bukti yang ia ajukan diabaikan oleh majelis hakim. “Dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan,” sambungnya.
Di satu sisi, Paula mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak pemberitaan yang beredar terhadap anak-anaknya.
"Fitnah ini sudah terlalu jauh, di sini saya punya dua anak laki-laki, dimana suatu hari ketika mereka dewasa mereka akan melihat berita yang saat ini beredar yang begitu masif," tutur Paula Verhoeven sambil menahan tangis.