JAKARTA - Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) baru-baru ini menghebohkan publik. Berita ini menyebar luas setelah pihak berwenang menemukan puluhan titik ladang ganja di wilayah tersebut melalui pemantauan udara menggunakan drone.
Kejadian ini memicu kekhawatiran terhadap citra Bromo sebagai destinasi wisata alam yang selama ini dikenal aman dan ramah lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan wisatawan domestik maupun mancanegara terhadap kawasan konservasi ini. Asisten Deputi Pengembangan Produk Pariwisata Kemenpar, Itok Parikesit, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
“Kami berkomitmen menjadikan Bromo Tengger Semeru sebagai destinasi wisata ramah lingkungan. Oleh karena itu, kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menghilangkan area yang digunakan sebagai ladang ganja," ujar Itok, seperti dikutip ANTARA.
Sebagai langkah konkret, Kemenpar turut memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar terkait bahaya dan larangan membudidayakan tanaman terlarang. Kesadaran masyarakat diharapkan meningkat sehingga mereka dapat segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Selain itu, Kemenpar juga akan memanfaatkan forum internasional untuk memastikan wisatawan mancanegara bahwa Indonesia serius dalam menjaga keamanan destinasi wisatanya. Saat menghadiri acara promosi pariwisata di luar negeri, pihak Kemenpar akan menyampaikan langkah-langkah yang telah diambil untuk mencegah kejadian serupa.
BACA JUGA:
Guna memperketat pengawasan, Kemenpar bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan dalam mengintensifkan patroli rutin di TNBTS. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal yang dapat mengganggu keindahan serta kelestarian kawasan tersebut.
Sebelumnya, pada 18 Maret 2025, ditemukan 59 titik ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, dengan total luas mencapai satu hektare. Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan membantah temuan ladang ganja ini akan berimbas pada pembatasan penggunaan drone atau rencana penutupan kawasan wisata di TNBTS. Pemerintah menegaskan langkah yang diambil bertujuan murni untuk menjaga kelestarian kawasan serta memastikan keamanan wisatawan.