YOGYAKARTA - Dalam setiap transaksi jual beli, ijab qabul memegang peranan penting sebagai penanda sahnya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Lantas bagaimana syarat ijab qabul dalam jual beli?
Artikel ini akan mengupas tuntas syarat-syarat ijab qabul dalam Islam, mulai dari rukun-rukun yang mendasarinya, hingga implikasi hukum yang timbul jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi.
Syarat Ijab Qabul dalam Jual Beli
DIlansir dari laman NU Online, landasan hukum yang membolehkan praktik jual beli bersumber dari Al-Qur'an, hadits, dan kesepakatan para ulama (ijma'). Dalam kitab Kifâyatul Akhyar, Syekh Taqiyuddin Al Husny memberikan definisi jual beli dalam perspektif Islam sebagai berikut:
"Secara bahasa, jual beli berarti memberikan suatu benda sebagai pengganti benda lainnya. Dalam terminologi syariat, jual beli adalah pertukaran harta dengan harta yang diperuntukkan bagi pengelolaan, yang dilaksanakan melalui ucapan ijab dan qabul sesuai dengan aturan yang diperkenankan (sah).
Dengan demikian, berdasarkan definisi jual beli menurut syariat tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga elemen penting dalam jual beli. Imam Al-Rafi'i, meskipun tidak menyebutnya sebagai rukun, menggarisbawahi ketiga elemen ini sebagai syarat sahnya jual beli, yaitu:
- Pihak-pihak yang terlibat transaksi (muta‘âqidain), yang terdiri dari penjual dan pembeli yang bersepakat.
- Ungkapan atau lafadz yang menyatakan transaksi jual beli (shighat), meliputi ucapan ijab dari penjual dan qabul dari pembeli.
- Objek yang diperjualbelikan (ma’qud ‘alaih) yaitu unsur yang mencakup "harga" (thaman) dan "barang yang dihargai" (muthman).
Baca juga artikel yang membahas Tujuan Orang Berwaqaf hingga Membuat Pahala Mengalir Terus
Keabsahan Jual Beli, Catatan Khusus
Dalam konteks transaksi jual beli, ungkapan serah terima, yang dikenal sebagai shighat, memiliki kedudukan khusus.
Imam al-Rafi'i, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Zakaria Al-Anshory dalam kitab Fathul Wahâb, menekankan bahwa shighat merupakan elemen krusial dari rukun jual beli.
Bahkan, al-Rafii menempatkannya sebagai syarat utama yang menentukan keabsahan suatu transaksi. Ketiadaan shighat akan menggugurkan validitas jual beli.
Pandangan ini menjadi landasan bagi mazhab Syafi'i yang tidak memperbolehkan praktik bai' mu'âthah, yaitu jual beli yang berlangsung tanpa pengucapan ijab dan qabul.
Konsep jual beli macam ini berbeda dengan mazhab Hanafi yang memperbolehkan bai' mu'âthah.
Namun, shighat tidak selalu harus diungkapkan dalam kalimat yang tegas dan eksplisit. Contoh kalimat eksplisit adalah, "Saya menjual baju ini kepada Anda," yang kemudian dijawab, "Saya membeli baju ini dari Anda."
Poinnya adalah shighat juga dapat diungkapkan melalui kalimat kiasan, asalkan kalimat tersebut secara umum dipahami sebagai bentuk serah terima barang dalam konteks jual beli.
Sebagai contoh, ketika seorang pembeli berkata kepada penjual, "Saya ambil baju ini sekarang, ya. Besok saya bayar," kata-kata "ambil" dan "bayar" dalam konteks budaya tertentu dapat diartikan sebagai bentuk jual beli.
Kemudian keabsahan transaksi ditentukan oleh kondisi pelaku akad (penjual dan pembeli), yang mencakup:
-
Kecakapan Bertindak (Ahliyat al-Tasarrruf):
Pelaku harus mampu bertindak hukum, yaitu memiliki akal sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa.
Sementara itu, anak-anak dan individu dengan keterbatasan mental tidak dianggap cakap.
Kemudian ada pengecualian yaitu kehilangan akal karena musibah membuat transaksi tidak sah, tetapi jika karena kebiasaan buruk (mabuk), beberapa pendapat tetap menganggap sah.
BACA JUGA:
-
Kebebasan Memilih (Khiyar):
Transaksi harus berdasarkan kehendak bebas, tanpa paksaan. Namun ada pengecualian yaitu paksaan oleh hakim demi keadilan (misalnya, penjualan aset untuk melunasi utang) dianggap sah.
Selain syarat ijab qabul dalam jual beli, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!