IPR: UU IIFC Memperkuat Fondasi Ekonomi Indonesia

JAKARTA - Direktur Eksekutif Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai pemberlakuan UU Pusat Keuangan Internasional Indonesia (IIFC/PFII) sebagai langkah strategis yang menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR RI dalam membangun fondasi ekonomi nasional yang lebih kuat.

Menurut Iwan, UU IIFC perlu dilihat sebagai bagian dari kebijakan strategis negara untuk beradaptasi dengan pergeseran ekonomi global sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam menarik kepercayaan internasional.

"UU IIFC menunjukkan komitmen serius pemerintah dan DPR untuk menyediakan regulasi yang mendukung penguatan ekosistem keuangan nasional. Ini bukan hanya tentang membangun institusi atau zona, tetapi tentang bagaimana negara mempersiapkan instrumen kebijakan untuk menghadapi tantangan ekonomi di masa depan," kata Iwan.

Ia menyebutkan bahwa dalam konteks pembangunan nasional, kepastian regulasi merupakan faktor penting dalam menumbuhkan kepercayaan di antara berbagai pemangku kepentingan terhadap kebijakan pemerintah.

Menurut pandangannya, keberadaan kerangka hukum untuk IIFC memberikan arah yang lebih jelas untuk mengembangkan pusat keuangan internasional Indonesia sekaligus tetap menjaga kepentingan nasional.

"Setiap kebijakan strategis secara alami membutuhkan landasan hukum yang kuat. Dengan adanya Undang-Undang IIFC, pemerintah memiliki platform untuk mengembangkan ekosistem keuangan yang lebih terarah, transparan, dan dipandu oleh standar tata kelola yang tinggi," katanya.

Iwan percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah, DPR, regulator, dan pemangku kepentingan akan menjadi kunci untuk memastikan implementasi Undang-Undang IIFC selaras dengan tujuannya.

Menurutnya, tantangan selanjutnya bukan hanya terletak pada pembuatan peraturan, tetapi juga pada bagaimana kebijakan tersebut secara konsisten diterjemahkan ke dalam praktik.

"Keberhasilan suatu kebijakan publik diukur bukan hanya dari proses pembuatan undang-undang, tetapi juga dari bagaimana implementasinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung agenda pembangunan nasional," tambah Iwan.

Lebih lanjut, Iwan berharap IIFC dapat berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat kepercayaan terhadap kebijakan ekonomi Indonesia sekaligus mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing nasional.

"Pengesahan Undang-Undang IIFC merupakan tonggak penting. Yang dibutuhkan selanjutnya adalah konsistensi dalam pelaksanaannya agar tujuan memperkuat posisi Indonesia dalam perekonomian global dapat tercapai," pungkas Iwan.