ASN DKI Obesitas Massal, Anggota DPRD Desak Pemprov Bertindak Siapkan Waktu Khusus Olahraga
JAKARTA - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin menyoroti tingginya angka obesitas di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta. Data dari Dinas Kesehatan DKI mengungkap bahwa 62 persen ASN mengalami kelebihan berat badan.
Menurut Thamrin, temuan ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah. Pasalnya, kondisi kesehatan ASN dinilai berkaitan erat dengan kualitas pelayanan publik yang mereka berikan.
“Pemprov perlu mendorong pola hidup sehat di lingkungan kerja, mulai dari penyediaan makanan sehat di kantin, waktu khusus untuk olahraga ringan di jam kerja, hingga tantangan kebugaran antar perangkat daerah,” kata Thamrin di Jakarta, Jumat, 25 Juli.
Selain pola makan dan olahraga, Thamrin mendorong agar Dinas Kesehatan DKI menjalankan program deteksi dini dan skrining kesehatan rutin. Pemeriksaan tidak hanya sebatas berat badan dan tekanan darah, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan jiwa.
“Masalah kesehatan mental tidak bisa dianggap tabu,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyediaan layanan konseling psikologis dan hotline internal bagi ASN harus digalakkan agar dapat diakses tanpa rasa takut atau stigma.
Tak kalah penting, Thamrin menekankan perlunya evaluasi beban kerja dan pola manajerial di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Menurutnya, obesitas dan gangguan jiwa bisa jadi merupakan gejala dari stres kerja kronis, burnout, atau bahkan lingkungan kerja yang tidak sehat.
“Sebagai DPRD, kami siap mendorong alokasi anggaran yang memadai untuk program kesehatan ASN dan akan mengawasi implementasinya agar tidak sekadar formalitas,” tegasnya.
Data Dinkes: 27,6 Persen ASN Alami Hipertensi
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati sebelumnya mengungkap hasil pemeriksaan kesehatan ASN tahun 2024 yang menunjukkan bahwa 62 persen ASN mengalami obesitas, 15,4 persen overweight, dan 24 persen kurang bugar.
Selain itu, ditemukan pula 27,6 persen ASN memiliki hipertensi dan 5,7 persen menderita diabetes mellitus. Tak hanya itu, 15 ASN diketahui mengalami masalah kejiwaan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
관련 항목:
“Sebagai ASN, kita adalah role model. Kita harus bisa mengajak masyarakat memiliki gaya hidup aktif, bukan sebaliknya,” ujar Ani saat kegiatan senam Kampanye BERJAGA 2.0 di halaman Balai Kota, Jumat (18/7/2025)