Bagikan:

JAKARTA - Sebelum berangkat haji, para jemaah diwajibkan untuk vaksin. Vaksinasi ini harus dilakukan untuk membantu melindungi jemaah haji dari berbagai penyakit yang mungkin saja menyebar di kerumunan orang saat ibadah haji nanti.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui laman resminya telah menetapkan beberapa jenis vaksin yanh harus dipenuhi dan direkomendasikan untuk jemaah haji. Berikut deretan daftar vaksinnya.

Vaksin Wajib

1. Vaksin meningitis meningokokus

Vaksin meningitis meningokokus merupakan vaksin yang diwajibkan bagi semua jemaah haji dengan usia lebih dari 2 tahun. Jemaah harus menerima vaksin meningokokus quadrivalent minimal 10 hari sebelum keberangkatan.

“Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah,” isi surat edaran Kemenkes RI tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, dikutip pada Selasa, 15 April 2025.

Pemerintah Arab Saudi mewajibkan ada dua jenis vaksin meningitis. Vaksin polisakarida quadrivalent dengan masa berlaku 3 tahun dan vaksin konjugasi quadrivalent dengan masa berlaku 5 tahun.

2. Vaksin polio

Vaksin polio diwajibkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk jemaah haji dari negara dengan risiko tinggi penyakit polio, Indonesia menjadi salah satunya. Jemaah haji harus mendapatkan vaksin polio (bOPV atau IPV) antara 4 minggu hingga 12 bulan sebelum keberangkatan.

Vaksin rekomendasi

1. Vaksin pneumonia

Dengan padatnya aktivitas dan interaksi dengan banyak orang saat haji dapat meningkatkan risiko penularan pneumonia. Oleh karena itu, pemerintah merekomendasikan jemaah haji untuk melakukan vaksin pneumonia sebelum berangkat.

Vaksin pneumonia ini sangat dianjurkan bagi jemaah haji yang sudah lanjut usia atau dengan sistem kekebalan tubuh lemah. Vaksin pneumonia dilakukan setidaknya 2 minggu sebelum berangkat.

2. Vaksin influenza

Pemerintah Indonesia juga merekomendasikan untuk jemaah haji menerima vaksin influenza. Vaksin ini juga disarankan untuk jemaah haji lanjut usia, terutama usia 65 tahun ke atas dan mereka yang memiliki sistem kekebalan tubuh lemah.

3. Vaksin COVID-19

Setiap orang diwajibkan untuk menerima vaksin COVID-19, setidaknya sampai dosis dua yakni booster. Hal ini juga berlaku bagi para jemaah haji.

Bagi jemaah haji yang belum mendapatkan vaksin ini, lakukan setidaknya 2 minggu sebelum keberangkatan. Untuk mereka yang tidak bisa menerima vaksin COVID-19 karena riwayat medis tertentu, maka akan diberikan surat keterangan khusus.