JAKARTA - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan tenaga medis kembali mengguncang publik. Kejadian memilukan ini menimpa seorang pasien di Rumah Sakit dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, di mana seorang dokter peserta pendidikan spesialis diduga melakukan pelecehan seksual saat korban dalam kondisi tidak sadar.
Kasus ini pun menambah daftar panjang kekhawatiran atas keselamatan pasien, terutama dalam situasi di mana mereka tidak mampu melindungi diri sendiri.
Sebagai respons atas kasus tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil tindakan tegas. Melalui pernyataan resmi, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyampaikan pihaknya telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr. PAP, tersangka dalam kasus tersebut.
“Langkah pertama yang kami ambil adalah mengusulkan pencabutan STR dr. PAP kepada KKI. Dengan demikian, izin praktik (SIP) yang dimilikinya akan secara otomatis dibatalkan,” jelas Aji di Jakarta, seperti dikutip ANTARA.
Aji menyatakan keprihatinannya atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr. PAP, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di bidang Anestesiologi dari Universitas Padjadjaran yang menjalani pelatihan di RSHS Bandung.
Pihak universitas telah bertindak dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari program pendidikan dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat. Selain itu, Kemenkes juga telah menginstruksikan agar kegiatan residensi dokter spesialis Anestesiologi di RSHS dihentikan sementara selama satu bulan, guna melakukan evaluasi sistem pengawasan dan perbaikan tata kelola pendidikan klinik bersama Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.
BACA JUGA:
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah korban membagikan kronologi peristiwa melalui media sosial, yang kemudian menjadi perhatian luas. Polda Jawa Barat mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut berlangsung pada 18 Maret 2025.
Tersangka berinisial PAP (31) diduga melakukan pelecehan saat korban tidak sadarkan diri akibat suntikan bius yang diberikan melalui infus.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pelaku meminta korban yang kala itu sedang mendampingi ayahnya yang sakit kritis untuk menjalani prosedur transfusi darah tanpa pendamping keluarga. Peristiwa terjadi di ruang rawat Gedung MCHC RSHS sekitar pukul 01.00 dini hari. Di sana, korban diminta berganti pakaian ke baju operasi dan melepas seluruh pakaiannya.
Pelaku diketahui menyuntikkan zat bius dengan menusukkan jarum ke tangan korban hingga 15 kali. Setelah kehilangan kesadaran, korban baru terbangun sekitar pukul 04.00 pagi, dan saat itu merasakan nyeri di tubuhnya, terutama saat buang air kecil.
Polisi telah memeriksa sedikitnya 11 saksi, termasuk korban, anggota keluarga, tenaga medis, dan staf rumah sakit lainnya. Saat ini, penyidik juga tengah menyelidiki lebih lanjut motif pelaku, termasuk potensi gangguan seksual yang akan dikaji melalui pemeriksaan psikologi forensik.
“Sejumlah barang bukti telah diamankan, seperti hasil visum dan alat kontrasepsi, untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” kata Hendra.