Awas Ancaman Demorilisasi dan Perang Antar Sipil

19 November 2025, 10:00 | 編集チーム
Awas Ancaman Demorilisasi dan Perang Antar Sipil
Foto karya Luthfiah VOI

JAKARTA - Tok..tok..tok.. Suara bunyi palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja diketuk. Gaungnya itu langsung menghentak konstitusional dan menembus semua lapisan tanpa batas. Tanda dikabulkannya permohonan perkara dengan nomor registrasi 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil. Putusan ini menjadi penanda penting bahwa sistem negara yang sehat membutuhkan kejelasan peran, bukan kerancuan status.

Putusan itu dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil. Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra/DOK ANTARA Tanah

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra/DOK ANTARA 

Tanah

Hentakan konstitusi yang telah 'memukul' 8 jenderal dan ribuan anggota polri itu digagas seorang satpam penjaga gerbang. Dia bernama Syamsul Jahidin yang berusia 31 tahun dan berasal dari daerah Mataram. Gagasannya yang lahir dari seragam satpam itu tajam dan lebih lantang dari bunyi sirene polisi. Saat semua mata dan telinga tidak peduli dan menyadari adanya fenomena anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil. Tanpa ragu dia berdiri dan langsung menggugat anomali yang berpotensi merusak integritas birokrasi dan fungsi utama Polri.

Satpam yang kini seorang mahasiswa doktoral itu mendaftarkan gugatannya menargetkan frasa krusial dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Frasa tersebut, yang berbunyi “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, memungkinkan anggota Polri aktif menduduki posisi sipil dengan dalih penugasan.

Syamsul Jahidin, Penggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (MK)
Syamsul Jahidin, Penggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (MK)

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud. Ridwan menambahkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” jelas Ridwan.

Fenomena banyaknya anggota Polri aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Sekretaris Jenderal DPD RI dan Kepala BNPT. Ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Syamsul sebagai pemohon menilai norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat. Lantas bagaimana dengan revisi dari UU TNI yang di tiga bulan pertama tahun 2025 itu sempat menghebohkan publik. Polanya nyaris sama, anggota TNI dan Polri yang masih aktif menduduki jabatan sipil. Namun, melalui Syamsul, MK lebih cepat memutuskan dan menegaskan semua anggota Polri yang aktif harus pensiun dulu baru menjabat di dunia publik.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat (final and binding) serta berlaku untuk umum (erga omnes). Konsekuensinya, semua pihak, terutama lembaga negara terkait (DPR, Presiden, Pemerintah), wajib mematuhi dan mengimplementasikan putusan tersebut. Kenyataannya, putusan MK tentang polisi itu dan telah mengejutkan banyak orang termasuk pemerintah.

Melalui Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi mengisi jabatan sipil tidak berlaku surut. Pernyataan Supratman Andi Agtas itu menegaskan polisi yang kini tengah mengisi jabatan sipil tak perlu mengundurkan diri kecuali ditarik Mabes Polri.

"Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku. Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 17 November.

Menurutnya, putusan MK tersebut dapat berlaku ke depan. Artinya, Mabes Polri sudah tidak bisa lagi mengusulkan anggotanya untuk mengisi jabatan sipil.

"Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," kata dia.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Kamis 13 November 2025. IST

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Kamis 13 November 2025. IST

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, selama ini anggota Polri yang bertugas di kementerian dan lembaga karena berdasarkan permintaan. Sandi menambahkan Polri juga tidak ingin ada polemik baru dari putusan MK tersebut. Untuk itu melalui tim kelompok kerja (Pokja) akan bekerja secara maraton untuk mencari formulasi yang paling tepat. Polri akan mengambil keputusan setelah mendapat laporan kerja dari Tim Pokja.

“Ya untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur, maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga, baik karena permintaan dari kementerian lembaga tersebut, maupun karena pembinaan karier yang lebih baik,” kata Sandi, Senin (17/11/2025).

“Kemudian, jika pejabat tersebut telah ditunjuk, maka Bapak Kapolri akan mengeluarkan surat perintah untuk diajukan kepada kementerian lembaga terkait untuk diajukan apakah diterima atau tidak,” imbuhnya. “Jika tidak diterima, dapat dikembalikan. Namun, jika diterima, akan dilanjutkan oleh kementerian lembaga untuk diusulkan kepada Presiden melalui keputusan Presiden untuk jabatan setingkat bintang dua dan bintang tiga. Namun, untuk bidang 1, akan dilakukan atau diajukan melalui keputusan Menteri terkait,” lanjut dia.

Militer dan Matinya Meritokrasi

Awal Maret 2025, Kementerian Pertahanan bersama Komisi I DPR RI membahas Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menuai polemik dari sejumlah pegiat, akademisi, dan masyarakat sipil. Dalam UU TNI, Pasal 47, mengatur prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga sipil. Salah satu poin revisi UU TNI adalah penambahan jumlah ini menjadi 16 institusi (sebelumnya 15 institusi). Menariknya, Revisi UU TNI kini masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada tiga pembahasan pasal dalam RUU TNI yang mengalami perubahan. Pasal yang mengatur tentang batas usia pensiun TNI, koordinasi antara Kementerian Pertahanan dan TNI, dan—yang paling menjadi sorotan—ketentuan prajurit menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil.

"Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10 [kementerian dan lembaga]. Kemudian ada penambahan," ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks Senayan, di pertengahan Maret. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/FOTO: Nailin In Saroh-VOI

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/FOTO: Nailin In Saroh-VOI

Enam lembaga sipil tambahan yang akan diduduki oleh militer itu antara lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menjelaskan adanya kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga mengalami peningkatan. TNI memiliki sumber daya melimpah sedangkan kementerian dan lembaga sering mengalami keterbatasan. Karena itu, Pasal 47 ayat 2 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 juga harus diubah. Prajurit TNI aktif pada UU TNI saat ini hanya boleh menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga. Pada revisi ini penempatannya akan di tambah menjadi 16 kementerian/lembaga.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan penempatan prajurit aktif ini dilakukan sesuai kebutuhan dan permintaan dari kementerian/lembaga. Namun, harus ada seleksi bagi para prajurit dalam menempati jabatan sipil tersebut. "Prajurit yang mendapatkan jabatan di luar instansi yang masuk dalam aturan tersebut harus mengundurkan diri. Setelah pensiun, baru diusulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya dengan kapasitas dan eligibilitas yang terukur, dan yang paling penting dia loyal kepada negara," ungkapnya

Pengamat militer dan Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) Jaleswari Pramodhawardani, mempertanyakan urgensi dari penambahan enam lembaga sipil tersebut seperti yang disebutkan Sufmi Dasco Ahmad. "Kita mesti berhati-hati karena akhirnya nanti semua hal bisa dimasukkan TNI dengan alasan masyarakat sipil enggak mampu. Nah, enggak mampu itu indikatornya apa?" kata Jaleswari kepada VOI.

Jaleswari juga mengingatkan potensi terjadinya "demoralisasi" di antara masyarakat sipil—dalam hal ini Aparatur Sipil Negara atau ASN. "Masyarakat sipil atau ASN sudah meniti karier dari bawah, jenjang karier jelas di birokrasi. Terus tiba-tiba banyak sekali TNI di-BKO-kan kepada jabatan-jabatan sipil," ujar Jaleswari.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. (Nailin-VOI)

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. (Nailin-VOI)

Peneliti ISEAS–Yusof Ishak Institute menegaskan menolak rencana RUU TNI dan penambahan 6 posisi jabatan publik bagi tentara yang aktif. Dia beralasan, dunia militer itu tidak pernah sama dengan kehidupan sipil. Ini akan mematikan sistem meritokrasi.

"Banyak orang sipil, sudah bekerja puluhan tahun, tahu persis apa yang terjadi, sudah dididik bahkan dikirim ke luar negeri untuk menjalani pelatihan atau mengambil gelar sarjana. Tiba-tiba masuk kolonel atau brigjen yang tidak tahu apa-apa," ujar Made.

Made mengingatkan aturan militer itu hanya mengenal dua hal yakni komando, hierarkis. Budaya komando itu tidak bisa dibawa ke jabatan sipil yang membutuhkan konsensus dan deliberasi dalam pengambilan keputusan.

Dia juga mengingatkan publik tentang cara militer dalam menanggapi kritikan dalam kasus Teddy Indra Wijaya beberapa bulan lalu. Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel itu dipastikan akibat jabatan sipil yang disandangnya. Dan ini perlu diperdebatkan, karena diduga telah melanggar aturan dari UU TNI itu sendiri. Faktanya,

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menghadiri TNI Fair 2025 di Silang Timur Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu (20/9/2025). (ANTARA/Aria Ananda)

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menghadiri TNI Fair 2025 di Silang Timur Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu (20/9/2025). (ANTARA/Aria Ananda)

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak terlihat marah dan meminta publik untuk tidak memperdebatkan keputusan kenaikan pangkat dari Teddy Indra Wijaya. "Jangan diperdebatka, itu kewenangan kami [Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD]. Jangan diintervensi terus," ujar Maruli pada 12 Maret.

Beberapa catatan VOI terkait jabatan publik yang diduduki anggota militer, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang baru naik pangkat sebagai Letnan Kolonel. Kemudian, Mayjen TNI Maryono yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan yang menempati posisi di Badan Penyelenggara Haji. Terkini, ada Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Novi Helmy masih tercatat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.

Amerika Serikat sebagai negara liberal militer tunduk pada kendali sipil. Artinya, melibatkan militer dalam menduduki posisi dan jabatan sipil hanya dapat terjadi atas permintaan otoritas sipil atau perintah presiden.

Peran militer dalam ranah sipil terbatas dan biasanya terkait dengan penanganan bencana, membantu penegakan hukum untuk menjaga ketertiban sipil atau kerusuhan; namun selalu berada di bawah kendali sipil.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)

シェア: