シェア:

JAKARTA - Tersangka pembunuhan berinisial AAS (37) diketahui tinggal bertetanggaan dengan korban HJ (42). Keduanya kenal setelah pelaku mengontrak di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Pelaku ngontrak disitu baru 2 bulan. Baru kenal disitu. Sama-sama pemakai," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Oktober 2025.

Menurut Kapolsek, pelaku tinggal di dekat pinggir kali dengan kontrakan yang berada di jalur bawah.

Aksi pembunuhan itu terjadi ketika pelaku yang terkejut dengan informasi yang diberikan oleh kekasihnya yang berkata "Itu musuhmu lewat".

Atas informasi kekasihnya tersebut, pelaku terkejut hingga akhirnya berdiri mengambil senjata karambit yang ada di lemari.

Pelaku kemudian menyusul ke rumah korban yang ada dibawah kontrakan pelaku dengan jarak sekitar 2 rumah.

"Pelaku mengatakan kepada korban 'kamu kemana aja, saya cari cariin baru keliatan'. 'kamu yang sudah menjerumuskan adik saya," kata Kapolsek menirukan pertanyaan pelaku kepada korban.

Mendengar kalimat tersebut, korban HJ yang sebelumnya dalam posisi membungkuk berjongkok kemudian kaget dan mengatakan 'apaan? Saya engga ngapa-ngapain'.

"Akhirnya karena dengan nada keras korban mengatakan demikian, akhirnya pelaku menggetok kepalanya dan kemudian mengayunkan karambit nya kearah leher dengan tujuan melukai," katanya.

Selanjutnya pelaku mengayunkan senjatanya hingga korban terluka. Kemudian korban memegang leher nya sebelah kiri sambil membungkuk berjalan keluar namun akhirnya terjatuh dalam posisi telungkup.

Pelaku sempat pergi meninggalkan korban dan menaruh pisau karambit miliknya di lemari rumahnya.

Setelah itu, pelaku menengok lagi keluar dan sudah terlihat adanya orang yang menolong korban membawa keatas. Saat pelaku mendekati korban, namun teman korban kembali kabur setelah melihat kedatangan pelaku.

"Pelaku kembali mendekati korban dan berusaha untuk membangunkan tetapi tidak bangun," katanya.

Selanjutnya pelaku melarikan diri menggunakan motor. Namun karena banyak warga, pelaku akhirnya meninggalkan motor yang dikendarainya dan kembali kabur ke wilayah Manggarai, Jakarta Selatan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+