シェア:

JAKARTA - Kericuhan sempat mewarnai proses persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sebab, para pendukung Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP meminta penyusup dikeluarkan dari ruang persidangan.

Penyusup tersebut yakni sekelompok orang yang mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan agar Hasto Kristiyanto diadili sesuai aturan.

Pengusurian bermula saat politisi PDIP, Gunur Romli, bersama Satgas PDIP mendapat informasi adanya penyusup di dalam ruang sidang. Sehingga, meminta kepada aparat kepolisian dan petugas pengamanan dalam (pamdal) agar penyusup dikeluarkan.

Penyusup itu diketahui mengenakan merah lengkap dengan tulisan '#Adili Hasto' dan '#SaveKPK'. Setidaknya ada lima orang penyusup, tiga di antaranya dikeluarkan secara paksa dari ruang sidang..

Usai mengeluarkan penyusup, Guntur Romli menyebut langkah itu dilakukan karena khawatir terjadinya aksi provokatif yang dapat memicu kericuhan selama proses persidangan. Khususnya, dengan adanya tulis pada pakaian yang mereka kenakan.

"Kalau mereka mau datang silakan karena ini sidang terbuka. Tapi jangan pakai cara provokatif, cara yang bisa mengadu domba, memancing keributan," ujar Romli kepada wartawan, Kamis, 17 April.

Sebenarnya, mereka tidak dilarang untuk masuk karena proses persidangan bersifat terbuka untuk umum. Tetapi, karena atribut yang mereka gunakan itulah kubu Hasto diminta tidak ada di ruang persidangan.

"Kalau mau datang baik-baik silakan. Kita tidak pernah melarang siapapun datang ke persidangan Sekjen PDI Perjuangan," kata Romli.

Sebagai informasi, Hasto didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)