シェア:

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan meminta pertimbangan DPR terkait rencana pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 16 Desember.

"Apabila sudah cukup lengkap semua datanya, pertimbangannya, itu Presiden nanti akan menulis surat ke DPR minta pertimbangan DPR dalam pemberian amnesti ini," ujar Yusril.

Yusril mengatakan pemberian amnesti dibahas secara mendalam oleh Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, di bawah koordinasi kementeriannya, agar mendapatkan data yang akurat dari segi jumlah.

"Dan kemudian juga pertimbangan-pertimbangan hukum terkait pemberian amnesti itu yang sedang dipersiapkan Menteri Hukum bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," jelas Yusril.

Yusril juga mengungkapkan kemungkinan pemberian abolisi atau penghentian proses hukum oleh Presiden kepada sejumlah narapidana yang belum memperoleh keputusan hukum.

 


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)