シェア:

SULTENG - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan Aipda RM, anggota Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel yang diduga menganiaya warga Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, akan diproses hukum.

"Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng telah menerima laporan soal kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Polairud Polda Sulteng," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono dihubungi di Kota Palu, Minggu, 12 Mei, disitat Antara.

Ia menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seorang perempuan bernama Nana Marisa (30). Laporan polisi itu bernomor LP/B/103/V/2024/SPKT Polda Sulawesi Tengah tertanggal 10 Mei 2023.

Djoko menuturkan, penganiayaan ini terjadi pada Jumat 10 Mei sekitar pukul 14.47 WITA di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Sementara untuk motif penganiayaan masih tahap penyelidikan.

"Sesuai isi laporan, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong. Sedangkan untuk motifnya, kita tunggu hasil penyelidikan," kata Djoko.

Karena itu, kata dia, Polda Sulteng memastikan anggota Ditpolairuid yang terlibat tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Saya pastikan kasusnya akan diproses sesuai hukum dan silakan korban atau pelapor terus awasi dan komunikasikan dengan tim penyidik," tandasnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)