JAKARTA - Komisi III DPR tetap melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengganti Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, teknis pemilihan ketua KPK tetap harus melalui mekanisme di DPR. Pergantian pucuk pimpinan KPK tidak secara otomatis diganti oleh pimpinan lainnya.
"Tetap harus lewat DPR," ujar Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 November.
Meski begitu, pria yang akrab disapa Tobas ini belum bisa memastikan bagaimana mekanisme pengganti Firli yang akan diterapkan nantinya. Sabab kata dia, Komisi III DPR belum menggelar rapat internal untuk membahas kasus yang melibatkan mitra kerjanya itu.
"Pasti Komisi III akan melakukan rapat internal ya untuk membicarakan hal ini, tapi belum karena memang masih sangat fresh ya baru saja, jadi kita belum ada kesempatan untuk mendiskusikan hal ini. Tentunya setelah kita sudah diskusikan ya baru nanti akan ada langkah langkah apa yang akan diambil oleh Komisi III," jelasnya.
Yang jelas, lanjut Tobas, apabila Firli mengundurkan diri atau diberhentikan maka akan digelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kembali untuk menentukan ketua KPK yang baru.
"Semestinya sih yang dari fit and proper test nanti akan ada pemilihan lagi. Sama seperti ibu Lili (Pintauli, red) mengundurkan diri kan, nah itu posisinya seperti itu," katanya.
Tobas menjamin, DPR RI akan bertanggungjawab terhadap proses pemilihan ketua KPK dan akan mengevaluasi untuk selanjutnya diperbaiki.
"Saya pikir juga apa yang terjadi di KPK ini pihak DPR pun tidak bisa melepas tanggung jawabnya. Tanggungjawab dalam arti, kita harus melakukan evaluasi terhadap apa yang telah kita laksanakan, proses pemilihan pejabat pejabat publik ini," pungkasnya.
Sementara merujuk pada UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, dijelaskan dalam Pasal 32 bahwa Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena: meninggal dunia; berakhir masa jabatannya; melakukan perbuatan tercela; menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 33 ayat (1) menjelaskan bahwa bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. Pimpinan pengganti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR. Aturan itu tercantum dalam ayat 2.
"Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29," bunyi Pasal 33 ayat (2).
Syarat yang diatur dalam pasal 29 di antaranya yakni WNI; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
また読む:
Lalu berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan; tidak pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik hingga tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
Nantinya, anggota pengganti pimpinan KPK yang ditunjuk melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan tersebut.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)