JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada hari ini, 4 November. Salah satunya adalah Tumpal Simanjuntak yang merupakan asisten Ombudsman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan secara pararel di dua tempat. Tumpal diperiksa bersama Yuliana Rosalita selaku pihak swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 November.
Sementara di tempat terpisah, Budi bilang, penyidik memeriksa Hasbi Hasan dan Dadan Setiadi Megantara yang merupakan Direktur Utama PT Priwasata Raya. “Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamisikin,” tegasnya.
Belum dirinci Budi soal pemeriksaan yang dilakukan terhadap keempatnya. Namun, penyidik sedang fokus mengejar aset milik Hasbi yang diduga berasal dari suap pengurusan perkara.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU di Lingkungan Mahkamah Agung,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan karena menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto. Kasus ini kemudian dikembangkan, selain terkait suap tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Belum dirinci komisi antirasuah soal tersangka kasus TPPU Hasbi Hasan. Tapi, dari informasi yang didapat mereka adalah Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy.
Selain itu, KPK juga sudah menahan seorang tersangka yakni Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah pada Kamis, 25 September. Upaya paksa dilakukan karena dia mengurusi sejumlah perkara lewat Hasbi Hasan dengan rincian:
1. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;
2. Perkara sengketa lahan Depok;
3. Perkara sengketa lahan di Sumedang;
4. Perkara sengketa lahan di Menteng;
5. Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.
また読む:
Akibat perbuatannya, Menas disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)