Tak Lagi Ditenggelamkan, KKP Serahkan Tiga Kapal Illegal Fishing ke Pemprov Sulut

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan tiga kapal perikanan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan di wilayah tersebut.

Tiga kapal rampasan tersebut berasal dari kapal illegal fishing atau pencuri ikan yang dulu ditangkap di perairan Sulut. Kapal terbuat dari bahan besi dan berukuran cukup besar.

Penyerahan dilakukan di Kantor Gubernur Sulut, Jumat, 8 Mei, dari Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) kepada Wakil Gubernur Sulut Johannes Victor Mailangkay.

Ipunk menjelaskan, kebijakan KKP dalam penanganan kapal-kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal sudah memiliki kekuatan hukum tetap disita untuk negara, tidak lagi ditenggelamkan.

Dia menekankan, kapal tersebut harus dimanfaatkan kembali untuk kesejahteraan nelayan. Pada era Mantan Menteri KP Susi Pudjiastuti, kapal pencuri ikan yang disita akan ditenggelamkan.

"Jadi, sekarang kebijakannya tangkap-manfaat untuk kesejahteraan nelayan, bukan lagi ditenggelamkan," ujar Ipunk dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 11 Mei.

"Dengan diserahkannya ketiga kapal ini, ke depan perairan Sulawesi Utara dengan potensi perikanannya sangat besar akan diisi oleh nelayan kami sendiri dan pelaku illegal fishing dari luar negeri tidak lagi masuk ke perairan kami lagi," sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP KKP Saiful Umam menuturkan, ketiga kapal ikan tersebut merupakan kapal illegal fishing yang ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP.

"Ketiganya merupakan kapal Filipina dengan nama FB. LB. MV-01 dan FB. LB. MV-02 berukuran masing-masing 23 GT serta FB. LOUIE-04 berukuran 85 GT dan saat ini ada di Pangkalan PSDKP Bitung," tuturnya.