Pelaku Penebangan 300 Pohon di Jalan Jenderal Sudirman Batam Ditangkap
BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap seorang pria berinisial TN terkait kasus penebangan ratusan pohon di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan penebangan pohon terjadi pada 30 April 2026 malam, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, dari Tugu Kapal Legenda hingga Gardu PLN Cendana.
“Terdapat penebangan sekitar 300 pohon di Jalan Jenderal Sudirman yang dilakukan oleh pelaku TN pada malam hari sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 WIB,” ujar Nona dalam konferensi pers di Polda Kepri di Batam, Kamis, 7 Mei dilansir ANTARA.
Ia menjelaskan, total sekitar 300 pohon jenis jati emas ditebang menggunakan parang.
“Pohon tersebut dipotong, bukan dicabut, sehingga tidak mengakibatkan pohon mati. Nantinya akan dilakukan perawatan terhadap pohon tersebut,” katanya.
Menurut Nona, pelaku diketahui merupakan seorang pemulung yang hidup nomaden dan tinggal di kawasan hutan sekitar Duriangkang.
Pelaku juga bukan warga Batam dan tercatat memiliki KTP Provinsi Riau.
“Yang bersangkutan tidak memiliki rumah dan tinggalnya berpindah-pindah. Parang yang digunakan juga biasa dibawa pelaku sehari-hari,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, TN mengaku melakukan penebangan karena mengalami tekanan mental akibat persoalan rumah tangga setelah ditinggalkan istri dan anaknya.
“Pelaku dalam kondisi stres berat karena persoalan keluarga, sehingga terlintas di pikirannya untuk melakukan penebangan pohon,” kata Nona.
Sementara itu, Wakil Direktorat Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan kasus tersebut cepat ditindaklanjuti setelah viral di media sosial.
“Kasus ini viral di TikTok dan kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Pada tanggal 5 Mei tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, TN dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perusakan barang, dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Batam untuk melakukan asesmen psikologis dan pembinaan terhadap pelaku, termasuk untuk tindak lanjut.
Terkait jika pelaku akan dipulangkan ke daerah asal, Nona mengatakan akan bergantung pada rekomendasi dari Dinsos setempat.
"Nanti untuk hasilnya tergantung dari hasil asesmen Dinsos Batam. Dari hasil asesmen itu lah yang nanti akan direkomendasikan untuk tindakan selanjutnya," katanya.
また読む:
Secara terpisah, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum Badan Pengusahaan (BP) Batam Ariastuty Sirait mengatakan pihaknya sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan pelaku.
“Penanaman pohon jati emas dimaksudkan untuk menambah penataan penghijauan di Kota Batam. BP Batam melalui Bagian Pertamanan telah merawat dengan memberi pupuk dan menyirami pohon-pohon tersebut,” katanya.
Ia mengatakan perusakan pohon jati emas yakni merusak aset masyarakat Kota Batam.
“Siapa pun yang melakukannya harus bertanggungjawab,” tutupnya.