MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, atau Sara tetap berstatus sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

Kabar tersebut diketahui melalui rilis keputusan MKD yang diterima wartawan pada Kamis, 30 Oktober. 

Dalam keterangannya, MKD menjelaskan bahwa keputusan itu diambil saat dewan etik menggelar rapat internal yang digelar pada Rabu, 29 Oktober.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan serta delapan anggota MKD itu menyatakan, bahwa keputusan ini diambil setelah menerima surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang menjelaskan status keanggotaan Sara.

Surat tersebut dikirim pada 16 Oktober 2025 dan menjadi dasar penelaahan MKD sesuai ketentuan tata beracara lembaga itu.

"Setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029," demikian bunyi keterangan tertulis MKD DPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai anggota DPR karena memahami ada ungkapannya beberapa waktu lalu yang dinilai menyakiti banyak pihak. Pengunduran diri itu dinyatakan Sara pada Rabu, 10 September, tak lama insiden ricuh unjuk rasa akhir Agustus. 

Keponakan Presiden Prabowo ini pun memohon maaf sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahannya tersebut. 

Kemudian Fraksi Partai Gerindra sebagai anggota DPR pun menonaktifkan keponakan Presiden Prabowo Subianto itu setelah menyatakan mengundurkan diri.