OJK Dorong Penghapusan Kredit Macet UMKM untuk Percepat Pemulihan Pembiayaan

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar kebijakan penghapusan kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali diterapkan, lantaran langkah ini dianggap penting untuk mempercepat pemulihan pembiayaan yang masih berjalan lambat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Selanjutnya akan dirumuskan mekanisme penerapannya sesuai target yang ingin dicapai.

"Kami sudah sampaikan pada pemerintah untuk hal itu bisa dilihat peninjauannya, untuk bisa diperpanjang dan juga dilakukan penyesuaian-penyesuaian," katanya kepada awak media, Kamis, 30 Oktober.

Kebijakan penghapusan kredit macet ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya. 

Mahendra menekankan jika program ini dilanjutkan, perbankan dapat segera melakukan penghapusan kredit macet, sehingga dampaknya bagi UMKM akan lebih signifikan.

"Ya justru kita lihat ini potensinya untuk bisa betul-betul lebih efektif, akan lebih baik untuk dilakukan segera," jelasnya.

Berdasarkan data OJK mencatat pertumbuhan kredit UMKM perbankan melambat hingga Juli 2025, hanya naik 1,82 persen secara tahunan. 

Menurut Mahendra, perlambatan ini disebabkan lemahnya permintaan serta kondisi ekonomi masyarakat yang menjadi basis segmen UMKM.

"Memang pertumbuhan dari segi industri dan juga permintaan dan ekonomi di lapis yang dilayani oleh kelompok UMKM sampai belakangan ini memang lebih rendah daripada rata-rata. Tapi kita sudah mulai melihat adanya pemulihan di sektor riil yang terkait dengan pembiayaan UMKM itu sendiri. Kita harapkan bisa membaiknya," tuturnya.

Selain itu, Mahendra juga menyoroti masih adanya kredit macet di Bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang menjadi hambatan bagi perluasan pembiayaan UMKM.

"Kedua, tadi ada elemen yang masih tersisa terkait dengan kondisi kinerja dari pembiayaan yang ada di berbagai bank, utamanya Himbara maupun BPD. Ini yang perlu dipulihkan dengan antara lain langkah melalui hapus buku, hapus tagih dari mereka yang masih ada dalam catatan di perbankan," jelas Mahendra.