Ketum Apindo Sebut Pembatasan Impor Harus Kedepankan Industri Dalam Negeri
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku mulai Maret 2024 harus tetap mengedepankan kebutuhan industri dalam negeri.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menyampaikan, pengusaha khawatir bahwa pelarangan terbatas yang tidak tepat berdasarkan sektoral industri dapat menimbulkan gangguan rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri.
"Kami melihat industri hulu lokal (pada sebagian industri) belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut," ujar Shinta dikutip dari ANTARA, Senin, 19 Februari.
Apindo meyakini, pemerintah menerbitkan Permendag 36/2023 untuk meningkatkan industri dalam negeri serta mengatur tata kelola impor yang ditujukan untuk meningkatkan produktifitas industri intermediate dan hilir.
Namun demikian, Apindo melihat bahwa dalam beberapa pasal terkait pembatasan importasi bahan baku dan bahan pembantu, terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas.
Menurut Shinta, beberapa butir HS Code kebijakan strategis tersebut perlu direvisi untuk mempermudah importasi bahan baku atau bahan pembantu.
Di sisi lain, Apindo mengapresiasi pemerintah yang telah memberlakukan dengan tegas kembalinya sejumlah HS Code Post Border untuk dikembalikan ke Border.
Ia berharap, terdapat pengaturan yang lebih tegas dalam mengatasi importasi produk jadi ilegal yang membanjiri pasar Indonesia.
Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto berharap, Permendag 36/2023 tidak menyulitkan sektor ritel yang mempunyai kegiatan usaha yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan, karena sektor ritel merupakan sektor usaha padat karya.
Untuk itu, harmonisasi industri hulu, intermediate, hilir, dan ritel perlu dijalankan mengikuti dinamika pasar sehingga daya saing produk dalam negeri tetap terjaga dan berimbang dengan produk impor.
Pengkajian harmonisasi supply chain ini perlu dilakukan dari waktu ke waktu untuk menghindari inflasi yang berlebih atau banjirnya produk impor di dalam negeri.
Anne menuturkan, peraturan teknis dalam pemberlakuan Permendag 36/2023 ini sudah disosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait sehingga tidak terjadi backlog atas rutinitas rantai pasok di tiap sektor yang terdampak.
"Kami juga mengimbau kepada pemerintah agar sistem elektronik yang menjadi platform ini juga sudah siap sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan," kata Anne.
また読む:
Dikatakannya, diperlukan minimal 3 sampai 6 bulan setelah peraturan pelaksanaan serta infrastruktur pelaksanaan, termasuk sistem elektronik terkait Permendag 36/2023 siap mengakomodasi semua permohonan perizinan yang masuk.
Permendag 36/2023 dinilai tidak memerlukan penundaan implementasi terkecuali pada bahan baku yang belum dan kurang diproduksi di dalam negeri dan apabila peraturan teknis sudah tersosialisasi dengan baik.
Namun, lanjutnya, Apindo memandang perlunya evaluasi kebijakan impor bahan pendukung kebutuhan industri yang strategis dan yang berorientasi ekspor.