JAKARTA - Menurut Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja, S.H., MBA., Ph.D., kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika yang diikuti dengan pertukaran data pribadi masyarakat bertentangan dengan UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Adalah tugas pemerintah menjelaskan kepada publik kalau data yang akan dipertukarkan bisa dijamin keamanannya dan tak akan digunakan untuk hal yang tidak-tidak.