JAKARTA - Pihak berwajib Malaysia menghadapi desakan baru untuk memberlakukan tindak pidana terhadap konten eksplisit seksual yang dibuat menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Seruan ini muncul setelah seorang penipu melakukan aksi pemerasan akan menyebarkan konten buatan AI “deepfake porn” dan meminta uang tebusan ribuan dolar kepada beberapa anggota parlemen.
Di saat pihak berwajib mempertimbangkan cara menangani kasus tersebut, lembaga pengawas dan masyarakat sipil memperingatkan agar tidak memandang undang-undang sebagai solusi.
Menurut Mediha Mahmood, Kepala Eksekutif Forum Komunikasi dan Konten Multimedia (CMCF) insiden tersebut menunjukkan masalah yang lebih luas.
“Ketika para pembuat undang-undang diintimidasi dengan konten palsu, target sebenarnya adalah kepercayaan publik, sehingga hal ini menjadi perhatian nasional," ujar kepada The Straits Times.
Sebagai informasi, CMCF atau Content Forum adalah forum independen pelaku industri konten yang beroperasi di bawah naungan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC).
Selama lima hari sejak 12 September, 10 anggota parlemen dan senator, termasuk Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil dan mantan Menteri Perekonomian Rafizi Ramli, telah menjadi korban pemerasan.
Mereka mengatakan para penipu mengancam akan merilis video deepfake yang menggambarkan mereka sedang berhubungan seks jika mereka tidak membayar 100.000 dolar AS atau sekitar Rp1,67 miliar.
Para ahli mengatakan bahwa masalah utamanya adalah sistem hukum yang kesulitan mengimbangi perkembangan teknologi, terutama kecerdasan buatan.
VOIR éGALEMENT:
Meskipun undang-undang yang ada seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (CMA) secara teknis dapat diterapkan, undang-undang tersebut tidak dirancang untuk menangani media sintetis, atau konten yang dihasilkan AI generatif.
“Hukumnya sudah ada, tetapi konteks kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan AI tidak sepenuhnya sesuai dengan definisi kejahatan tersebut, terutama jika tidak ada kerugian nyata yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan AI,” ujar Melissa Lim, seorang peneliti hukum AI di Sinar Project.
Bersamaan dengan itu, pihak berwenang Malaysia sedang berusaha mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kesenjangan legislatif ini.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)