Partager:

JAKARTA - Indra Lesmana kembali menyampaikan pendapatnya terkait kisruh mengenai direct license – yang diunggah di Instagram Story dengan judul “Catatan Indra Lesmana”.

Mengambil sudut pandang sebagai penulis lagu, musisi 58 tahun itu mencoba meluruskan pandangan terkait penerapan direct license dalam pertunjukan musik.

“Perlu diluruskan bahwa ‘Direct License pada Pertunjukan’ yang saat ini sedang diperjuangkan oleh pencipta lagu bukanlah bentuk ‘Performing Rights Royalties’ melainkan ‘License Fee’,” kata Indra Lesmana, mengutip pernyataannya, Selasa, 25 Maret.

Indra memasukkan license fee sebagai upah atau bagian yang harus dibayarkan oleh penyanyi atau penampil (performer) atas lagu-lagu yang sudah dibawakan di atas panggung. Berbeda dari konsep royalti, ia menyebut license fee sama halnya seperti upah terhadap musisi pengiring bahkan make up artist.

“Saat seorang Penyanyi/Performer mendapatkan fee untuk sebuah pertunjukan – selain mungkin perlu bayar stylist, make up artist, music director, musisi, dll. – ada license fee yang saat ini dirasa perlu di-share oleh performer kepada pencipta lagu, yaitu “song license fee’,” tutur Indra.

“License ini sifatnya sama dengan fee-fee lainnya, yaitu dapat dibicarakan dan dinegosiasikan. Menurut saya, di era industri musik sekarang, ini sangat masuk akal manusiawi,” imbuhnya.

Pernyataan Indra Lesmana diunggah ulang oleh Rieka Roslan, penyanyi-penulis lagu yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Ia menyebut keterangan Indra menjadi sangat logis.

“Makasih mas @indralesmana .. Selalu bs menerangkan dengan logic,” tulis Rieka dalam keterangan unggahan.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)