Partager:

YOGYAKARTA - Banyak pasangan muslim mendambakan momen pernikahan yang sakral. Penasaran dengan tata cara menikah di Masjid Nabawi sebagai lokasi ijab kabul? Dan, apakah cara ini benar-benar mungkin dilakukan?

Menikah di tempat mulia memang impian. Namun, proses perizinan di Arab Saudi sangatlah ketat dan tidak semudah yang dibayangkan, menuntut persiapan dokumen serta pemahaman mendalam tentang regulasi setempat.

Pengalaman dan Kasus Viral Menikah di Tanah Suci

Sebagaimana VOI sadur dari kanal YouTube Jamil Azzaini, penyelenggaraan akad nikah di Tanah Suci ternyata sangat mungkin. Berdasarkan pengalaman pembuat video yang menikahkan anaknya di tanah suci, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Penentuan Waktu dan Tempat yang Tepat

Berdasarkan pengalaman Jamil Azzaini, kunci sukses menikah di Tanah Suci adalah memilih waktu dan lokasi yang minim gangguan, berikut ini poin-poinnya:

  • Waktu Pilihan: Kebanyakan akad dilakukan Bakda Isya (setelah shalat Isya).
  • Lokasi Favorit: Area lantai atas atau atap (rftov) masjid.

Adapun tujuan dari beberapa poin di atas sangat jelas, yaitu untuk menghormati jamaah lain dan memastikan proses akad berjalan khidmat tanpa menimbulkan kerumunan yang mengganggu ketertiban.

Baca juga artikel yang membahas Memahami Urutan Wali Nikah, Menikahkan Perempuan Perawan dan Janda Beda Aturannya

Prosedur Legalitas

Meskipun akad dilakukan di Saudi, aspek legal di negara asal tetap krusial. Calon pengantin harus proaktif berkoordinasi dengan KUA Indonesia (Kantor Urusan Agama).

Tipsnya adalah beri tahu KUA tentang rencana akad di luar negeri dan pastikan semua dokumen dicatat dan disahkan. Penggunaan video conference atau Zoom saat akad dapat mempermudah proses pencatatan surat nikah sekembalinya Anda di Indonesia.

Risiko dan Pelajaran Penting

Meskipun terdengar romantis, ada risiko besar yang harus dipertimbangkan dalam melaksanakan tata cara menikah di Masjid Nabawi secara mandiri (tanpa izin resmi yang jelas). Salah satunya bahaya pelanggaran aturan publikasi.

Perlu Anda ketahui, menyebarkan video akad nikah di area publik sensitif seperti masjid dapat melanggar peraturan otoritas Saudi.

Salah satu kasus yang pernah viral menunjukkan adanya penindakan berupa penahanan dan penyitaan perangkat elektronik oleh Polisi Saudi di area Masjid Nabawi akibat viralitas konten tersebut.

Selain itu, soal etika dan aturan, Arab Saudi sangat ketat soal pembuatan konten visual dan kegiatan publik yang mengganggu. Untuk itu, selalu utamakan ketaatan pada hukum setempat di atas romantisme lokasi.

Kebijakan Resmi tentang Akad di Tanah Suci

Berangkat dari kejadian viral tersebut, menariknya Pemerintah Arab Saudi kemudian mengeluarkan pengumuman mengenai izin resmi untuk melaksanakan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Tata Cara Menikah di Masjid Nabawi

Kini menikah di Masjid Nabawi tidak lagi bergantung pada inisiatif pribadi yang berisiko, melainkan melalui jalur resmi yang disiapkan oleh otoritas. Untuk memastikan pernikahan Anda sah secara syariat dan hukum, Anda harus mengurusnya melalui:

  • Kementerian Kehakiman Saudi (Mahkamah Syar’iyyah): Ini adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan izin akad nikah resmi di Saudi.
  • Persiapan Dokumen WNA: Siapkan Surat Izin Nikah dari Kedutaan/Konsulat Indonesia di Saudi, paspor, visa, dan surat keterangan belum menikah.

Calon pengantin juga wajib mempersiapkan Dokumen A13 dan A14 asli, disertai dengan tiga lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Kepala KUA setempat. Setelah itu, dokumen harus melalui proses legalisasi berantai (stempel resmi) dari tiga instansi penting di Jakarta, yaitu:

  • Direktorat Jenderal Bimas Islam & Urusan Haji (Departemen Agama Pusat c/q. Kepala Subdit Kepenghuluan).
  • Departemen Kehakiman & HAM (untuk pengesahan).
  • Departemen Luar Negeri (c/q. Kasubdit Clearance & Legalisasi).

Setelah seluruh dokumen tersebut disahkan oleh ketiga lembaga di atas, berkas dibawa ke Jeddah, Saudi Arabia untuk diserahkan kepada Kepala Perwakilan RI di Jeddah. Proses ini akan dilanjutkan untuk penerbitan buku nikah dan pengakuan sah pernikahan Anda.

Menikah di Masjid Nabawi adalah impian indah. Pastikan Anda mengikuti tata cara menikah di Masjid Nabawi yang legal, dari legalisasi dokumen hingga persetujuan otoritas Saudi, demi pernikahan yang sah dan berkah.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)